Kubu Ical tagih janji Menkum HAM tak banding jika kalah di PTUN
Janji tak ajukan banding diungkapkan Yasonna saat rapat kerja dengan Komisi III DPR.
Politikus Golkar kubu Aburizal Bakrie Mukhamad Misbakhun menagih janji Menkum HAM Yasonna Laoly yang tak akan mengajukan banding jika gugatan kubu Ical diterima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Janji Yasonna tersebut diucapkan saat rapat kerja dengan komisi III DPR yang membahas kisruh Golkar beberapa waktu yang lalu.
"Yasonna pada Rapat kerja dengan Komisi III DPR mengatakan ada dugaan kesalahan pengutipan putusan Mahkamah Partai Golkar. Yasonna juga mengatakan bahwa akan menghormati putusan PTUN bila PTUN membatalkan SK Menkum HAM. Sekarang kita tagih komitmen itu bahwa dia akan menghormati putusan PTUN," kata Misbakhun di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Jika benar nantinya Yasonna akan mengajukan banding, Misbakhun menyebut akan menimbulkan polemik baru. Bahkan, lanjut dia, akan membuat kondisi nasional menjadi terganggu.
"Ketika Yasonna banding, itu sebuah pelanggaran komitmen walaupun tidak tertulis, tapi dia sudah menyampaikannya dalam rapat di Komisi III DPR RI," ucapnya.
Hal yang sama dilontarkan oleh Bendahara Umum Golkar kubu Ical, Bambang Soesatyo. Dia pun turut menagih janji Yasonna tersebut.
"Kita minta kepada Yasonna untuk secara ksatria memenuhi janjinya yang diucapkan di Komisi III DPR," tandasnya.(mdk/rnd)