LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kubu Ical: Kalau mau banding, silakan saja

Yang terpenting, pengadilan telah memutuskan SK Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung bertentangan dengan UU.

2015-05-18 16:45:05
Jakarta
Advertisement

Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie memenangkan gugatan atas SK Kemenkum HAM yang mengakui kepengurusan Agung Laksono di Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN). Kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra akan mempersilakan kubu Agung jika ingin mengajukan banding.

"Kalau mau banding, silakan saja, kita tidak menghalangi beliau," ujar Yusril.

Menurut Yusril, yang terpenting saat ini adalah pengadilan telah menyatakan bahwa SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono itu bertentangan dengan UU yang berlaku.

"Karena itu dibatalkan oleh pengadilan, dan Menkum HAM harus mencabut SK tersebut," lanjut Yusril.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta dipimpin oleh Teguh Satya Bhakti mengabulkan sebagian gugatan Ical, termasuk soal mencabut SK Menkum HAM tentang kepengurusan Golkar Munas Riau.

"Mengabulkan gugatan penggugat sebagian, memerintahkan kepada tergugat (Menkum HAM) untuk mencabut gugatan intervensi, membatalkan SK Menkum HAM, membayar biaya perkara oleh tergugat dalam perkara ini," kata Teguh saat membacakan putusan di PTUN, Jakarta Timur, Senin (18/5).

Dengan adanya hasil putusan ini, maka kepengurusan Golkar kembali berdasarkan hasil Munas Riau tahun 2009 lalu. Dalam hal ini, Ketua Umum Golkar dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical) dan Sekjen Golkar Idrus Marham.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.