LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Umumkan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019

Rekapitulasi Selesai, KPU Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Sebagai Pemenang Pilpres 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019.

2019-05-21 02:03:00
Rekapitulasi KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk segera mengumumkan hasil rekapitulasi Pemilu 2019. KPU telah merampungkan rekapitulasi suara di 34 provinsi pukul 24.00 WIB, Senin 20 Mei 2019. Hasilnya pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menjadi pemenang Pilpres 2019.

Jumlah suara sah tercatat 154.257.601. Sementara tidak sah 3.754.905.

"Pasangan nomor urut satu Joko Widodo dan Ma'ruf Amin 85.607.362 atau 55,50 persen dari total suara sah nasional. Pasangan nomor urut dua, 68.650.239 atau 44,50 persen dari total suara sah nasional," ujar Komisioner KPU, Evi Novita Ginting, Jakarta, Selasa (21/5) dini hari.

Advertisement

Pasangan calon nomor urut 01 unggul di 21 provinsi dan pasangan nomor urut 02 unggul di 13 provinsi.

Data resmi itu telah disahkan, tertanggal Senin 20 Mei 2019, sekitar pukul 24.00 WIB.

21 provinsi dimenangkan oleh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf adalah Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Papua Barat, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Maluku, Gorontalo, dan Papua.

Advertisement

Kemudian, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, dan Sulawesi Utara.

Sedangkan 13 provinsi sisanya, dimenangkan oleh paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga. Yaitu Bengkulu, Kalsel, Malut, Jambi, Sumsel, Sulteng, Sumbar, Banten, NTB, Aceh, Jabar, Sulsel, dan Riau.

KPU memberikan waktu 3X24 jam untuk mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Setelah itu jika tidak ada gugatan, atau seluruh proses persidangan di MK telah selesai, maka KPU akan menetapkan pasangan terpilih.

Reporter: Muhammad Radityo

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU Umumkan Hasil Rekapitulasi Nasional Pemilu 2019
Sempat Memanas, Hasil Rekapitulasi Papua Akhirnya Disahkan KPU
Terima Keputusan KPU, Kiai se-Madura Tolak People Power
Koalisi Prabowo Ogah Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi KPU
Antisipasi Unjuk Rasa di KPU, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin
Hasil Rekapitulasi Sudah Diumumkan, Kawat Berduri di Depan KPU Dibongkar
Hasil Rekapitulasi KPU Jokowi Menang, Prabowo Pertimbangkan Gugat ke MK

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.