LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU tetap coret Caleg eks napi korupsi meski sudah diloloskan Bawaslu

Menurutnya, jika tetap ada nama eks napi korupsi dalam daftar caleg, pihaknya akan mengembalikan nama bakal caleg tersebut atau menyatakan status bakal caleg itu tidak memenuhi syarat.

2018-09-03 14:27:51
KPU
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman tetap menentang keberadaan mantan narapidana (napi) korupsi jadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2019 sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pencalegan. Hal itu ia katakan menyusul adanya 12 bakal caleg eks napi korupsi yang diloloskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurutnya, jika tetap ada nama eks napi korupsi dalam daftar caleg, pihaknya akan mengembalikan nama bakal caleg tersebut atau menyatakan status bakal caleg itu tidak memenuhi syarat.

"Pertama KPU kan sudah mengatur dalam PKPU bahwa kalau ada mantan terpidana yang terlibat tiga jenis tindak pidana itu, kami akan kembalikan, kalau masih didaftarkan kami akan menyatakan statusnya tidak memenuhi syarat," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

Advertisement

Arief juga menegaskan, saat ini PKPU belum dibatalkan dan masih dalam proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Agung (MA). Maka dari itu, dia sebagai pembuat PKPU akan tetap menjalankan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu.

"Peraturan itu sampai hari ini belum dibatalkan, jadi PKPU itu belum dibatalkan, maka kami selaku pembuat aturan KPU ya harus mempedomani aturan KPU itu, selain fakta-fakta, landasan latar belakang yang kami sebutkan mengapa kami menyusun peraturan KPU-nya seperti itu," ungkapnya.

Diketahui, Bawaslu telah meloloskan 12 mantan napi korupsi yang mendaftarkan diri sebagai bakal caleg di pemilu 2019. Menurut Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, 12 bakal caleg itu diloloskan dengan alasan hak konstitusional.

Advertisement

"Keputusannya adalah hak konstitusional warga negara, hak dilpilih dan memilih Pasal 28 J. Pasal 28 J ini jika ingin disimpangi maka penyimpangannya melalui undang-undang," kata Bagja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9).

12 Eks mantan napi korupsi itu masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, Tojo Una-Una, Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Pare-Pare.

Baca juga:
Bawaslu prediksi jumlah eks Napi korupsi jadi Caleg lebih dari 12 orang
Bawaslu loloskan 12 napi eks korupsi, KPU minta ditunda tunggu keputusan MA
Menang gugat KPU, M Taufik bilang 'institusi negara kerja berdasarkan opini'
Ini alasan Bawaslu loloskan 12 caleg eks napi korupsi di Pemilu 2019
Tanggapan Jokowi soal Bawaslu loloskan eks koruptor nyaleg
Paloh nilai polemik eks napi korupsi jadi caleg karena ada parpol yang tak patuh

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.