LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU tegaskan calon kepala daerah Golkar harus disepakati dua kubu

Putusan PN Jakarta Utara yang memenangkan Golkar kubu Ical tidak merubah keputusan KPU.

2015-07-25 17:00:00
Pilkada Serentak
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum menegaskan partai yang kepengurusannya masih berkonflik untuk mengikuti Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) 2015 hanya dapat mengajukan satu pasang calon yang sama.

"Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015, partai yang memiliki dualisme kepengurusan hanya bisa mengusung satu calon yang ditandatangani pengurus dari dua belah pihak," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dikonfirmasi dari Padang, Sabtu (25/7).

Menurut dia keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan kepengurusan Golkar versi Aburizal Bakrie dalam sengketa partai itu tidak akan mengubah keputusan KPU.

"Golkar tetap harus ajukan satu calon dan ditandatangani kedua pengurus," ujar dia.

DIa mengatakan jika masing-masing kubu tetap mengajukan calon yang berbeda maka tidak akan diterima karena hingga saat ini peraturan KPU tersebut masih berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (24/7) memutuskan mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie, dan memerintahkan kubu Agung Laksono selaku tergugat untuk menghentikan semua proses berkaitan dengan Partai Golkar.

Sementara itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) telah mengabulkan banding yang diajukan Partai Golkar kubu Agung Laksono atas Putusan PTUN tingkat pertama.

Pengamat politik Universitas Andalas (Unand) Padang Asrinaldi menyarankan partai yang masih berkonflik sebaiknya menahan diri untuk tidak ikut pilkada.

"Ini yang membuat peta politik pilkada menjadi rumit dengan adanya dualisme kepengurusan, sebaiknya selesaikan dulu," ujar dia.

Dia mengatakan jika partai yang berkonflik tetap ikut pilkada dan calon yang diusung menang akan timbul masalah baru karena akan saling gugat terkait keabsahan pencalonan.

Baca juga:
Golkar kubu Agung minta Bambang Soesatyo tak sembarangan tuduh orang
Kalah di PN Jakarta Utara, Golkar kubu Agung ajukan banding
Golkar Ical dimenangkan PN Jakut, JK sebut belum final
Golkar kubu Agung sebut putusan PN Jakarta Utara lampaui kewenangan
Bamsoet minta kubu Agung tak ngeyel dan patuhi putusan PN Jakut
Bambang Soesatyo sebut kemenangan kubu Ical akhir lelucon politik
Akbar Tandjung sebut kubu Ical berhak ikut pilkada walau ada banding

(mdk/efd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.