Draf PKPU Larang Kampanye Terbuka dan Tatap Muka di Tangsel Diuji Publik
"Boleh kalau online, lewat zoom dan aplikasi lainnya," kata dia.
Pilkada Tangerang Selatan dipastikan akan diselenggarakan dalam konsep berbeda karena pandemi Covid-19. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang draf Peraturan KPU (PKPU) menyesuaikan kondisi terkini.
Ketua KPU Tangsel, Bambang Dwitoro mengatakan salah satu aturan baru yang tengah diuji publik adalah larangan kampanye terbuka dan tatap muka bagi para calon kepala daerah.
"Dalam draf PKPU baru yang sudah diuji publik itu di antaranya, melarang kampanye terbuka. Seperti rapat umum, kampanye akbar dan sosialisasi tatap muka. Pertemuan terbatas hanya dilakukan dalam jumlah terbatas, hanya diperbolehkan maksimal 20 orang," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (9/6).
Dalam draf PKPU itu, juga dibatasi kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa, seperti kegiatan pentas seni, jalan santai, lari pagi atau maraton.
Dengan adanya pembatasan tersebut, kata Bambang, kampanye oleh pasangan calon hanya akan dilakukan secara daring. Forum pertemuan digelar secara virtual melalui video conference dan memanfaatkan teknologi internet.
"Boleh kalau online, lewat zoom dan aplikasi lainnya," kata dia.
Bambang menegaskan, draf PKPU Pilkada serentak itu memiliki semangat agar tetap aman dari Covid-19. Tujuannya, agar demokrasi melalui Pilkada, tidak menjadi klaster penularan baru Covid-19.
"Semangatnya, agar kegiatan Pilkada ini jangan sampai menjadi klaster baru," kata dia.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang baru, tahapan penyelenggaraan Pilkada dimulai kembali pada 15 Juni 2020 mendatang dan pemungutan suara digelar pada Desember 2020.
(mdk/ray)