LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Tambahkan Media Online untuk Iklan Kampanye Peserta Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan satu media dalam penayangan iklan berkampanye terhadap para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik Pemilu 2019.

2019-02-27 15:33:45
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menambahkan satu media dalam penayangan iklan berkampanye terhadap para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik Pemilu 2019.

"Pada rapat terdahulu jenis media penayangan kampanye hanya 3, tapi atas masukan peserta pemilu, masukan banyak pihak, kita tambah satu lagi jadi ada 4," kata Wahyu saat memimpin Rapat Koordinasi di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).

"Yang pertama adalah media cetak atau koran harian, kedua media elektronik tv, media elektronik radio dan media daring atau online," sambungnya.

Advertisement

Dia mengungkapkan, alasan pihaknya memasukkan media daring sebagai alat peserta pemilu melakukan kampanye karena mengikuti perubahan zaman yang selalu berkembang.

"Jadi ini penyempurnaannya adalah poin yang keempat, sebelumnya kita tidak memfasilitasi pada jenis media daring. Kita putuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye melalui media daring, karena zaman berubah dan pengguna media daring jumlahnya cukup signifikan," ungkapnya.

Meski begitu, para peserta pemilu tetap harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh KPU terkait pemasangan iklan di empat media yang ditentukan. Salah satu aturannya yakni soal jumlah media yang diperbolehkan untuk memasang iklan.

Advertisement

"Pertama media cetak atau koran harian, itu untuk capres-cawapres, parpol, calon anggota DPD dan parpol lokal Aceh itu mendapat fasilitasi selama 21 hari dengan ukuran paling besar sudah ditentukan," ujarnya.

"Kemudian media elektronik radio, sama paling banyak 3 spot durasi paling lama 60 detik per spot. Untuk capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD dan parpol lokal Aceh. Ketentuannya 21 hari, paling banyak 3 media," tambahnya.

Lalu, untuk media elektronik tv paling banyak yakni 3 spot dan paling banyak yakni 3 media saja dengan waktu paling lama 21 hari. Untuk media daring paling banyak 1 banner, 5 media dan paling lama 21 hari.

"Untuk menyamakan persepsi, yang dimaksud paling banyak 3 spot, paling banyak 3 media, itu adalah pengertiannya begini. Jadi spot paling banyak 3, media paling banyak 3, berarti hakikatnya kalau kita bisa optimal di 3 media, maka hakikatnya ada 9 spot. Karena spot perhari, permedia," jelasnya.

"Jadi 3 spot, 3 media itu artinya 3x3. Ini pengertiannya, ini sekali lagi yang masih difasilitasi. Setelah kita rujuk pada UU, bunyinya adalah spot perhari, permedia. Jadi untuk kasus-kasus yang tiga ini, tiga toh hakikatnya 9," sambungnya.

Baca juga:
KPU Koordinasi dengan DPR Terkait Penghitungan Surat Suara Bila Lewat Satu Hari
Kemendagri Tegaskan Tak Ada WN China Pemilik e-KTP Masuk DPT
KPU Gelar Rapat Sosialisasi Iklan Kampanye Pemilu 2019
KPU Berencana Kurangi Penonton di Area Debat Ketiga Pilpres 2019
KPU Tetapkan Debat Capres Pamungkas Digelar 13 April
Alfito Deanova dan Putri Ayu Digadang Jadi Moderator Debat Ketiga Pilpres 2019

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.