LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Tak Mungkin Beri Tanda Caleg Eks Napi Korupsi di Surat Suara

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.

2019-02-01 15:12:16
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, Caleg mantan narapidana korupsi tidak ditandai dalam kertas suara. Sebab, kertas suara yang sudah disiapkan oleh KPU untuk 17 April 2019 nanti sudah dalam proses cetak.

"Enggak, siapa yang bilang begitu (ditandai). Surat suara itu kan sudah diproduksi, kan enggak mungkin desainnya kemudian diubah dengan diberi tanda," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPK, Jumat (1/2).

Arief melanjutkan, spesifikasi surat suara sudah diatur dalam PKPU dan UU. Sehingga tidak bisa diubah lagi.

Advertisement

"Berisi nomor, berisi nama, kalau DPD berisi foto. Kalau presiden dan wakil presiden berisi selain foto paslon juga ada partai pengusung, jadi spesifikasinya sudah ditentukan. Jadi memasukkan itu (tanda mantan napi korupsi) dalam surat suara tidak memungkinkan," tambah Arief lagi.

Tapi, lanjut Arief, memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ada caleg mantan narapidana korupsi itu bisa dilakukan. Karena memang kandidat pun dalam UU diberikan kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat.

KPU juga telah mengumumkan, ada 49 caleg mantan napi korupsi beberapa waktu lalu. Paling banyak yang mencalonkan yakni dari Partai Golkar. Namun caleg itu berada di tingkat provinsi, kabupaten, kota. Sementara Caleg DPR RI, tak ada unsur caleg mantan napi korupsi.

Advertisement

Arief menambahkan, KPU akan meminta kepada KPU di daerah untuk mengumumkan para caleg mantan napi korupsi tersebut.

"Nanti kan kita bisa minta, sebetulnya kan data itu berasal dari daerah. Data untuk DPR RO ada di KPU RI. Data DPRD provinsi di KPU provinsi, data DPRD Kabupaten Kota ada di Kabupaten Kota.

Baca juga:
Soal Caleg Eks Koruptor, PPP Minta Masyarakat Lihat Parpol Konsisten Berantas Korupsi
Namanya Masuk Caleg Eks Napi Korupsi, M Taufik Sebut KPU Lebay
Rekam Jejak eks Napi Koruptor Kelas Kakap yang Jadi Caleg 2019
PSI Ragukan Komitmen Pemberantasan Korupsi Parpol yang Calonkan Eks Napi Korupsi
PDIP Ngaku Kecolongan Calonkan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Caleg Golkar Paling Banyak Eks Napi Korupsi, Ini Pembelaan Airlangga
Kubu Prabowo Serang Balik Jokowi, Parpol Pendukungnya Banyak Caleg Eks Napi Korupsi

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.