LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU tak akan beri toleransi parpol yang kurang dokumen saat mendaftar

Komisioner KPU Viryan Aziz mengingatkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi partai politik yang belum melengkapi dokumen pada tenggat waktu 16 Oktober mendatang. Hal itu pun sudah dijelaskan saat pembukaan pendaftaran calon parpol pemilu 2019 selasa lalu (3/10).

2017-10-06 18:22:00
Partai Politik
Advertisement

Komisioner KPU Viryan Aziz mengingatkan pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi partai politik yang belum melengkapi dokumen pada tenggat waktu 16 Oktober mendatang. Hal itu pun sudah dijelaskan saat pembukaan pendaftaran calon parpol pemilu 2019 selasa lalu (3/10).

"Tidak ada toleransi untuk dilengkapi, ketika mendaftar sudah harus lengkap. Dan itu sudah kita sampaikan sejak awal," tegas Viryan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (6/10).

Viryan melanjutkan, bila dokumen tidak lengkap, pada prinsipnya akan dikembalikan. Dan KPU akan menunggu sampai hari Selasa 16 Oktober sampai jam 00.00 tengah malam, dan tidak memberi kesempatan bagi Parpol jika ada kekurangan berkas walau itu hanya sedikit. Apabila lewat dari waktu tersebut Parpol dinyatakan tidak mendaftar.

"Dikembalikan, prinsipnya tanggal 16 oktober pukul 24. Katakanlah dateng pukul 23.30 bawa sebagian besar, kurang sebagian kecil, itu kita kembalikan," jelas Viryan.

Viryan mengingatkan, intinya bagi Partai Politik yang ingin mendaftar harus melengkapi dokumen, tidak bisa dicicil.

"Kalo masih kurang maka itu kita isi tidak, kemudian kita kembalikan seluruh dokumennya. Jadi tidak akan ada dokumen partai kalo belum lengkap nanti yang sisanya nyusul, itu tidak," lanjutnya.

"Kenapa demikian, nanti kalo sebagian dulu, terus nyusul lagi sebagian lagi dikhawatirkan nanti dokumennya tercerai berai. Bahkan di dalam juknis (petunjuk teknis) kita susunan dokumen pun sudah diatur. Ada 11 dokumen," tutupnya.(mdk/bal)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.