KPU Sudah Rampungkan Peraturan Pilkada Sesuai Protokol Kesehatan Covid-19
Menurut Saan, hanya menunggu waktu untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, prinsipnya pemerintah, KPU, dan DPR selesai konsultasi maka aturan tersebut sudah dapat dilaksanakan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan, KPU telah menyusun dan merampungkan peraturan KPU mengenai tahapan Pilkada dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Pada rapat kerja Senin, 22 Juni mendatang, PKPU ini akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.
"KPU sendiri sudah menyusun PKPU sesuai protokol Covid, tinggal Senin nanti dikonsultasikan dan dibahas untuk disetujui secara bersama-sama," kata Saan kepada wartawan, Jumat (19/6).
Menurut Saan, hanya menunggu waktu untuk diundangkan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, prinsipnya pemerintah, KPU, dan DPR selesai konsultasi maka aturan tersebut sudah dapat dilaksanakan.
"Ketika mengonsultasikan sudah selesai dan disepakati bersama menjadi peraturan yang dilaksanakan dalam pelaksanaan Pilkada 2020," ujarnya.
Politikus NasDem itu mengatakan, KPU sudah menyelesaikan PKPU sejak pekan lalu. Rencananya akan dibawa pekan ini namun ditunda terlalu mepet sehingga dijadwalkan dibahas pekan depan.
"KPU sudah menyusun seminggu yang lalu, hari Selasa atau Rabu PKPU sudah dikirim ke DPR," kata Saan.
Baca juga:
DPR Bahas PKPU Pilkada Protokol Kesehatan Covid-19 Pekan Depan
Bawaslu Sulteng Catat 31 Kasus Pelanggaran Netralitas ASN Jelang Pilkada 2020
DPR Minta Pemerintah Segera Realisasikan Anggaran Tambahan Pilkada 2020
Mendagri Sebut Tak Baik Pilkada Ditunda Sebab Akan Ada 270 Plt Kepala Daerah
Ketua KPU Sebut Pilkada 2020 Jadi Fondasi Penting Pemilihan Umum