LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Solo Kosongkan 8.670 Kotak Suara Bekas Pemilu 2019

Menurut dia, kotak suara yang dikosongkan sebanyak 1.735 kotak kali 5 (kecamatan). Sehingga total jumlahnya menjadi 8.670 kotak.

2019-12-02 20:32:00
KPU
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mulai mengosongkan 8.670 kotak suara bekas Pemilu 2019, Senin (2/12). Kotak suara tersebut berisi surat suara hasil Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPRD kota, DPRD provinsi serta DPD. Pengosongan dilakukan mulai hari ini hingga maksimal dua pekan mendatang.

Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, surat suara sebagai salah satu arsip akan diarsipkan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 35, tahun 2018 tentang pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

"Berdasarkan aturan, surat suara bisa diarsipkan setelah 1 bulan pengambilan sumpah jabatan," ujar Nurul.

Advertisement

Menurut dia, kotak suara yang dikosongkan sebanyak 1.735 kotak kali 5 (kecamatan). Sehingga total jumlahnya menjadi 8.670 kotak. Untuk pekerjaan tersebut, lanjut dia, KPU mengerahkan 10 orang tenaga.

Selanjutnya, kata Nurul, logistik pemilu berupa kotak suara akan dilelang. Menurutnya, logistik yang merupakan barang sekali pakai bisa dimusnahkan. Namun jika bernilai ekonomi harus dilelang dan hasilnya akan masuk ke kas negara.

Advertisement

Konsultasi dengan KPU Pusat

Terkait hal tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu berkonsultasi dengan KPU RI. Termasuk apakah bisa dipinjamkan ke daerah yang membutuhkan. Sebab dalam peraturan, kotak suara Pemilu boleh dihibahkan untuk pemilihan kepala desa.

"Di Kota Solo ini kan tidak ada pemilihan kepala desa. Makanya kami akan konsultasi dulu apakah boleh dipinjam oleh daerah yang membutuhkan," katanya.

Untuk kepentingan Pilkada, KPU tidak bisa menggunakan kotak suara bekas Pemilu 2019. Karena akan ada pengadaan kotak suara yang baru. Pengosongan kotak suara juga disaksikan oleh petugas dari Bawaslu Kota Solo dan Polresta Surakarta.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.