LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU: Satu TPS tak boleh lebih dari 300 pemilih

Hasyim mengatakan, Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017 mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih. Hanya saja, KPU melihat jumlah itu terlalu banyak.

2018-05-09 01:04:00
Pemilu 2019
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum RI mengatur jumlah pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Batas maksimum yaitu 300 pemilih.

Demikian yang disampaikan, komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari, dalam Forum Rembuk Nasional ISSPI di Hotel Ambarawa, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Hasyim mengatakan, Undang-Undang KPU No 7 Tahun 2017 mengatur pemilih yang berada di TPS tidak lebih dari 500 pemilih. Hanya saja, KPU melihat jumlah itu terlalu banyak.

Advertisement

"Kami telah mencoba simulasi ternyata kalau 500 pemilih di satu TPS ada kemungkinan melampaui batas waktu," kata dia, Selasa (8/5).

"Misalnya kalau satu orang menghadapi surat suara 2 menit kali 500 orang. Artinya 1.000 menit. Sementara secara undang-undang mengatakan penghitungan suara harus selesai pada hari yang sama-sama dengan pemungutan suara. Kalau pemungutan suara tanggal 7 selesainya pukul 00.00 berarti penghitungan harus selesai 24 jam. Itu sangat tidak mungkin," sambung dia.

Maka dari itu, Hasyim merancang batas maksimal pemilih. Paling banyak dalam satu TPS ada 300 pemilih. "Artinya kurang dari itu boleh, lebih tidak boleh, karena berdasarkan perhitungan tadi," ungkap dia.

Advertisement

Nantinya, Hasyim menambahkan, ada sekitar 806.000 TPS yang disebar di seluruh Indonesia. "Kira-kira segitu jumlahnya," kata dia.

Hasyim mengatakan, membuat regulasi tentang identitas TPS. Ini guna memudahkan dalam proses identifikasi.

"Karena di beberapa tempat terutama di Papua begitu pemungutan suara ulang. TPS dimana gak ada yang tahu. Oleh karena itu dengan koordinat sekian TPS ini ada di sini," tutup dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
KPU ungkap rumitnya hadapi Pemilu serentak 2019
Ini alasan Bawaslu dan Ombudsman tak setuju eks napi korupsi dilarang nyaleg
Evaluasi 1 tahun kinerja KPU tunjukan stagnasi
KPU tetapkan jumlah DPT Sulsel sebanyak 6.022.987 jiwa
Calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 dilarang main sinetron


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.