LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Pastikan OSO Tidak Masuk DCT Anggota DPD Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.

2019-01-23 15:25:38
Oesman Sapta Odang
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Oesman Sapta Odang (OSO) tidak masuk ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD pada Pemilu 2019. Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan proses produksi surat suara tetap berjalan tanpa ada nama OSO.

Evi mengatakan hal itu dilakukan karena OSO tidak menyampaikan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol hingga batas waktu yang ditentukan pada pukul 24.00 WIB, Selasa (22/1) kemarin.

"Setelah batas waktu yang sudah ditentukan (OSO) tidak menyerahkan (surat pengunduran diri) ya kami tidak mengubah DCT. DCT tidak kami ubah sebab kami tidak memasukkan nama OSO," ujar Evi di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta Pusat, Rabu (23/1).

Advertisement

KPU menegaskan setiap pengurus parpol harus mengundurkan diri dahulu jika ingin mencalonkan sebagai anggota DPD. Evi menyebut sudah ada sekitar 203 calon anggota DPD yang bersedia mengundurkan diri atau berhenti dari kepengurusan parpol.

"Jadi KPU dalam memperlakukan seluruh peserta pemilu, seluruh caleg, calon anggota DPD kan harus setara dan adil. Harus sama sebab peraturan yang memerintahkan pengurus parpol mundur jika ingin menjadi calon anggota DPD sudah berlaku," tutur Evi.

Selain itu, lanjut Evi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan hal yang sama dan KPU tidak bisa berseberangan dengan putusan MK.

Advertisement

"Kami sudah membuat surat bahwa tindaklanjut kami terhadap putusan Bawaslu itu adalah meminta Pak OSO untuk menyampaikan surat pemberhentian dari pengurus parpol. Dengan adanya sikap kami, dan tidak dimasukannya OSO ke DCT tentu berpengaruh kepada surat suara," jelas Evi.

Senada dengan Evi, Komisioner KPU, Ilham Saputra menegaskan siap menghadapi proses hukum yang didaftarkan oleh kuasa hukum OSO.

"Kami akan hadapi. Simple saja. Mau dilaporkan kemana saja kita tetap memegang apa yang sudah kita putuskan. Konstitusi di atas segala-galanya. Kalau tidak siap saya tidak usah jadi anggota KPU," ujarnya.

Reporter: Delvira Hutabarat

Baca juga:
OSO: Saya Enggak Akan Mundur jika KPU Tak Jalani Putusan PTUN
PTUN Jakarta Minta KPU Segera Eksekusi Putusan Gugatan OSO
PKS Dukung KPU Tolak Pencalonan OSO Sebagai Caleg DPD
Hari Ini Batas Akhir KPU Tunggu Surat Pengunduran Diri OSO dari Partai
Massa dari Hanura Demo di KPU Minta Nama OSO Masuk ke DCT DPD RI
Massa Pendukung Partai Hanura Geruduk KPU RI

(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.