LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Minta Calon Independen di Pilkada Solo Serahkan Surat Pernyataan Dukungan

"Karena pada hari Minggu kita mengundang operator bakal paslon perseorangan untuk datang ke KPU," jelasnya

2020-02-18 16:46:52
Pilkada Solo
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo meminta para peserta Pilkada Solo, khususnya calon independen menyerahkan surat pernyataan dukungan. KPU Solo memberikan tenggat waktu hingga 5 hari, terhitung mulai Rabu (19/2) besok.

"Penyerahan surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan dimulai besok pagi sampai Minggu (23/2)," ujar Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Selasa (18/2).

Nurul menyampaikan, para bakal calon akan dilayani di Kantor KPU Solo mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Namun khusus untuk hari terakhir tanggal 23 Februari, penyerahan surat pernyataan dukungan akan dilayani hingga pukul 24.00 WIB.

Advertisement

"Karena pada hari Minggu kita mengundang operator bakal paslon perseorangan untuk datang ke KPU," jelasnya.

Dokumen yang harus diserahkan kepada KPU adalah satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempeli fotokopi e-KTP. Kemudian satu rangkap asli hasil cetak formulir Model B11-KWK Perseorangan yang dicetak dari sistem informasi pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon.

"Dan yang terakhir adalah satu rangkap salinan juga harus dilampirkan. Karena formulir Model B11-KWK salinan tersebut akan diserahkan KPU Kota Surakarta kepada panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing Kelurahan," jelasnya.

Advertisement

Yang juga harus dilampirkan, lanjut Nurul, satu rangkap dokumen asli hasil cetak formulir Model B2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon. Dalam menyusun berkas B11-KWK dilampiri B1-KWK surat pernyataan dukungan masing-masing penduduk.

Selain diisi nama lengkap, juga harus disertai tanda tangan pendukung dan ditempeli fotokopi e-KTP atau dilampiri suket (surat keterangan) diurutkan dengan B11-KWK hasil output dukungan.

"Ada 3 bakal paslon perseorangan pada Pilkada Solo 2020 yang telah diberikan username dan password oleh KPU untuk mengunggah dukungan secara online," katanya lagi.

Mereka adalah pasangan Bagyo Wahyono-FX Supardjo (Bajo), pasangan Mihtah Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Hero) dan Muhammad Ali-Gus Amak (Alam).

Dalam satu kesempatan, pasangan Bajo mengklaim telah mengumpulkan sebanyak 37.442 dukungan atau 100,33 persen melebihi syarat dukungan jalur independen yang ditetapkan KPU sebanyak 35.870 orang. Menurutnya, syarat dukungan itu akan diserahkan ke KPU tanggal 21 Februari 2020.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.