KPU minta Ahok lampirkan surat cuti, bila tidak didiskualifikasi
KPU minta Ahok lampirkan surat cuti, bila tidak didiskualifikasi. Soal gugatan Ahok ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan terus mengikuti perkembangannya. Apapun keputusan MK di akhir nanti KPU DKI akan mengikuti putusan tersebut.
Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno menegaskan petahana yang mendaftar sebagai calon peserta pemilihan gubernur DKI harus melampirkan surat cuti selama kampanye. Surat tersebut menjadi salah satu berkas yang harus dibawa oleh calon incumbent saat mendaftar di KPU sebagaimana tertuang dalam peraturan KPU nomor 9 tahun 2016 pasal 88 poin 1 g.
"Khusus calon petahana harus menyerahkan surat pernyataan bersedia cuti selama masa kampanye," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No 15, Jakarta Pusat, Jumat (16/9).
Hal itu dimaksudkan agar petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara selama masa kampanye. Bila petahana tak melampirkan surat kesediaan cuti maka KPU akan mendiskualifikasi petahana dalam daftar calon peserta pemilu.
"Jika tak ada surat kesediaan cuti, maka ini bisa jadi penyebab pembatalan pasangan calon sebagai peserta pilkada. Jadi begitu masuk masa kampanye 28 oktober nanti. Petahana tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara yang melekat pada dirinya," terang Sumarno.
Sementara itu terkait gugatan uji materi cuti kampanye yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke Mahkamah Konstitusi (MK), pihaknya akan terus mengikuti perkembangannya. Apapun keputusan MK di akhir nanti KPU DKI akan mengikuti putusan tersebut.
"Kita juga nanti akan menyesuaikan dengan putusan MK. Jika nantinya terjadi perubahan tentunya akan kita masukan ke dalam peraturan KPU yang terbaru," pungkasnya.