KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus
Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya akan terus mengupayakan larangan mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif di Pemilu 2019.
Wahyu menyebut larangan itu akan dicantumkan dalam peraturan KPU atau PKPU tentang Pencalonan. Hal itu sebagai upaya terciptanya penyelenggaraan Pemilu yang bersih.
"Kami akan mendorong penyelenggaraan negara yang bersih. Kami akan mencoba lagi, tidak apa-apa jika memang rentan digugat," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2018).
Dia menyebut dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tidak disebutkan bahwa mantan narapidana kasus korupsi dilarang untuk mendaftar sebagai caleg. Wahyu menyadari dalam UU yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yakni pedofil dan narkoba.
"Kami menyadari dalam UU jelas kategori kejahatan luar biasa hanya dua. Tapi kami buat terobosan bahwa koruptor juga kejahatan luar biasa yang perlu mendapatkan perlakuan khusus," jelas Wahyu.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mendorong KPU untuk mengatur jika ditemukan calon kepala daerah dan wakilnya terlibat kasus korupsi.
Menurut Zainudin, hingga kini belum ada aturan yang memayunginya. Sehingga, diperlukan suatu kebijakan untuk bisa mengantisipasi munculnya kondisi seperti itu.
"Itu emang aturannya belum ada yang mengatur. Tapi itu harus diatur oleh PKPU. Nah PKPU-nya itu belum ada. Jadi memang belum mengantisipasi bagaimana kalau kedua-duanya (bermasalah)," ucap Zainudin di Gedung DPR, Jakarta Selatan, Senin kemarin.
Politikus Partai Golkar ini mengatakan, jika ditemukan kondisi seperti itu, maka partai politik yang mengusung berpeluang untuk mengusulkan pasangan calon lain, karena keduanya terhitung telah berhalangan.
"Yang ada (saat ini), adalah salah satu. Kalo sudah itu berarti sudah masuk di pemahaman sudah berhalangan. Kalo dua-duanya sudah berhalangan itu kan? Jadi bisa ada peluang untuk parpol mengusulkan paslon lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kondisi yang tidak diinginkan, Zainudin pun menginginkan agar ke depannya terdapat aturan yang jelas. Khususnya dalam konteks pemilihan kepala daerah.
"Kalau ke depan pasti ya, ke depan pasti memang harus ada perubahan-perubahan terhadap aturan yang ada. Khususnya untuk UU Pilkada," kata Zainudin.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
Wapres JK serahkan ke masyarakat soal larangan koruptor jadi caleg
Mendagri setuju jika dibuat aturan mantan napi korupsi dilarang maju Pileg 2019