LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU kaji dugaan pelanggaran kampanye caleg yang pakai seragam polisi di Sumsel

Asphani menilai ulah S tidak mencederai institusi KPU sesuai dengan PKPU. Justru, menurutnya, S telah merugikan institusi Polri.

2018-10-18 16:37:19
Pemilu 2019
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai kampanye yang dilakukan oleh Kompol (Purn) S dengan memakai pakaian dinas polisi termasuk kebohongan publik. Atas temuan ini, Bawaslu mengkaji dugaan pelanggaran kampanye dalam Undang-undang Pemilu.

Ketua KPU Sumsel, Aspahani mengatakan anggapan tersebut lantaran yang bersangkutan mempengaruhi masyarakat agar dapat memilihnya. S diketahui menggunakan atribut Polri sebagai cara menarik perhatian pemilih dan menunjukkan memiliki hubungan dengan institusi polri.

"Bagi masyarakat bisa dirugikan seolah-olah masih aktif, padahal tidak boleh lagi. Dan itu sebagai pelanggaran sebenarnya," ungkap Aspahani, Kamis (18/10).

Advertisement

Asphani menilai ulah S tidak mencederai institusi KPU sesuai dengan PKPU. Justru, menurutnya, S telah merugikan institusi Polri.

"Misalnya mantan PNS kemana-mana pakai baju korpri, kan tidak diatur, begitu juga dengan baju polisi," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Sumsel Iin Irwanto mengaku belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait masalah ini. Meski demikian, pihaknya akan mencari tahu permasalahannya.

Advertisement

"Kami tidak mau menduga lebih awal, lebih dini terkait masalah tersebut. Kami menunggu saja, kalau ada laporan tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku," terang Irwanto.

Pihaknya akan mencocokkan kasus ini dengan UU pemilu. Jika temuan ini tidak melanggar aturan Pemilu, maka bisa diarahkan ke tindak pidana umum atau UU lainnya.

"Pelanggaran seperti ini belum terjadi, jadi kita belum bisa menduga masuk dalam pelanggaran apa," pungkasnya.

Adanya caleg DPR RI dari mantan anggota polisi yang menggunakan seragam polri dibongkar Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara. Caleg itu adalah Kompol S yang sudah mengajukan permohonan pensiun dini karena maju sebagai caleg. Atas temuan itu, Polda Sumsel akan memanggil Kompol (Purn) S karena disinyalir telah menciderai institusi Polri.

Baca juga:
PKB setuju dana saksi pemilu masuk APBN 2019, tetapi tak dikelola partai
Dua menteri Kabinet Kerja dilaporkan ke Bawaslu
Ketum PAN setuju jika dana saksi Pemilu dibebankan ke APBN
Kapolda Sumsel ungkap ada Caleg kampanye pakai seragam Polri
Zulhas minta Bawaslu pilah pelanggaran kampanye agak tak semua berujung hukum

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.