KPU Juga Akan Umumkan Caleg Eks Napi Narkoba & Pelecehan Seksual
Ilham menegaskan, bakal mencari apakah ada mantan napi selain koruptor yang maju menjadi caleg. Seperti mantan napi pelecehan seksual, mantan napi narkoba dan mantan napi kejahatan lainnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengaku, akan mencari mantan narapidana lain selain koruptor yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2019. Sebelumnya, KPU telah mengumumkan beberapa nama mantan napi koruptor yang menjadi Calon Legislatif (Caleg).
"Ya kita akan cari, tapi kebanyakan sih biasanya partai-partai sudah mengganti, tapi nanti kita cek lagi. Ya kenapa tidak (akan dicari) agar kemudian masyarakat tahu. Kan tidak hanya soal korupsi, tapi korupsi ini kan kejahatan luar biasa. Sehingga kita munculkan terlebih dahulu," katanya di Gedung Hall Basket, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (31/1).
Dia menegaskan, bakal mencari apakah ada mantan napi selain koruptor yang maju menjadi caleg. Seperti mantan napi pelecehan seksual, mantan napi narkoba dan mantan napi kejahatan lainnya.
"Kita menolak napi koruptor, napi pemerkosa anak, pelecehan seksual terhadap anak, itu kita tolak dari dulu. Sehingga kemudian bisa saja kita temukan lagi apakah ada kejahatan-kejahatan seperti itu lagi kita akan munculkan," tegasnya.
"Jadi sekali lagi bahwa tujuan kami adalah untuk kemudian memberikan semacam opsi kepada masyarakat bahwa ini loh calon-calon yang ada, itu nanti semuanya kita serahin ke masyarakat," sambung Ilham.
Selain itu, dia mengaku belum ada pembicaraan untuk menampilkan para mantan napi koruptor dalam Dacftar Calon Tetap (DCT). Ia pun akan mendiskusikan hal itu.
"Di website kita akan tampilkan. Tapi kalau wacana untuk ditampilkan di DCT kita masih belum. DCT di TPS kita belum sampe ke situ, nanti kita akan diskusikan," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon anggota legislatif (caleg) mantan napi kasus korupsi. Dalam draf KPU, total ada 49 caleg eks koruptor yang maju di Pemilu 2019.
Dengan rincian, 40 caleg untuk Pemilu Legislatif di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota. 9 lainnya maju sebagai caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tidak ada partai politik yang mencalonkan caleg mantan koruptor menjadi caleg Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
40 caleg mantan koruptor itu maju melalui 12 partai politik. Hanya 4 partai yang tidak mengusung mantan koruptor menjadi caleg, yakni PKB, PPP, NasDem dan PSI.
"Data yang dihimpun oleh KPU dari seluruh anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota terdapat 49 orang yang berstatus mantan terpidana," kata Komisioner KPU Ilham Saputra melalui siaran persnya, Rabu (30/1).
Baca juga:
Paling Banyak Caleg Bekas Koruptor, Golkar Yakin Tak Pengaruhi Elektabilitas
KPU Nilai Tabloid Indonesia Barokah Kampanye Negatif, Publik Harus Pintar Menyaring
KPU, Bawaslu & Menkominfo Lakukan MoU Cegah Berita Hoaks Pemilu
Panglima TNI Petakan 16 Titik Rawan di Pemilu 2019
Pimpin Rapim di Cilangkap, Panglima TNI Fokus Pengamanan Pemilu & Papua
KPU Anggap Pelaporan OSO ke Polda Metro Ganggu Persiapan Pemilu 2019