LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU jelaskan teknis larangan mantan Napi korupsi jadi Caleg

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan. Dia mengungkapkan, pertama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi.

2018-06-07 10:43:35
Pemilu 2019
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjelaskan teknis untuk larangan eks narapidana korupsi menjadi calon legislatif jika diterapkan. Dia mengungkapkan, pertama, caleg harus membuat pernyataan tidak pernah melakukan korupsi.

Form pernyataan nantinya akan disediakan oleh KPU untuk para caleg mengisinya. Begitu pun dengan larangan eks narapidana kejahatan seksual anak dan narkoba. Para caleg juga harus memberikan pernyataannya.

"Iya begitu," ujar Arief, di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).

Advertisement

Sebelumnya, hal senada diungkapkan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Menurut Hasyim, prinsipnya akan berbentuk klaim.

Para caleg memberikan pernyataannya bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan perbuatan itu. Kemudian, disertakan SKCK dari putusan pengadilan. Para caleg pun memiliki beban untuk membuktikannya.

"Buktinya kan ada. Yang menyiapkan itu kan orang yang mau nyalon. Kalau orang menyatakan 'saya tidak pernah ini', maka dia punya beban buat membuktikan itu," kata Hasyim.

Advertisement

Setelah itu, KPU akan melakukan klarifikasi ke lembaga terkait benar atau tidaknya pernyataan yang diberikan. "Iya. Kami akan klarifikasi ke lembaga yang nyatakan itu, ke pengadilan, kepolisian dan lain-lain," tandasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Mendagri sepakat dengan Menkum HAM tolak PKPU eks koruptor nyaleg
Ketua KPU yakin RPKPU akan diundangkan oleh Kemenkum HAM
Busyro: DPR tolak larangan eks napi korupsi nyaleg itu aneh
Daripada buat aturan, Yasonna sarankan di TPS buat keterangan caleg eks napi korupsi
Pro kontra usulan napi korupsi dilarang nyaleg, Wiranto ajak musyawarah mufakat
Wapres tegaskan KPU berhak buat aturan syarat caleg, Kemenkum HAM tak boleh tolak


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.