LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Jatim tunggu paslon serahkan LHKPN

Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon).

2018-01-12 19:41:00
Pilgub Jatim
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur menunggu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). KPU mengidentifikasi masih ada paslon yang belum menyerahkan persyaratan tersebut.

"LHKPN merupakan tem syarat calon. Itu harus dilampirkan supaya pasangan calon bisa melanjutkan ke proses pencalonan berikutnya," kata Komisioner KPU Jatim M Arbayanto di kantornya, Jumat (12/1/2017).

Arbayanto mengatakan, segala ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pasangan calon harus segera dipenuhi. Sebab, persyaratan merupakan ketentuan mutlak secara administrasi bagi pasangan calon (Paslon). Jika salah satu persyaratan tidak dipenuhi, bisa dipastikan pencalonan tidak bisa dilanjutkan.

Advertisement

Untuk itu, lanjut dia, saat ini KPU menunggu upaya yang dilakukan paslon, karena memang KPU memberi waktu kepada paslon untuk melengkapi persyaratan yang kurang, seperti LHKPN. "Kita masih memberikan kesempatan kepada paslon untuk melengkapi LHKPN," ujarnya.

Dari keterangan sementara, pasangan calon belum bisa menyerahkan LHKPN karena masih menunggu jawaban dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU berharap pasangan calon bisa menuntaskan persyaratan secara administrasi dengan cepat. "LHPKN nanti yang diserahkan ke KPU dalam bentuk tanda terima," jelas Arbayanto.

Selain itu, lanjut dia, ada calon yang belum menyerahkan ijazah dan surat pengunduran diri atau cuti dari jabatan saat ini. Mereka baru melampirkan surat pernyataan bersedia mundur atau cuti. Karena empat kandidat peserta pilgub Jatim memiliki jabatan yang berbeda.

Advertisement

Saifullah Yusuf atau Gus Ipul yang merupakan Wakil Gubernur Jatim nantinya setelah ditetapkan sebagai cagub oleh KPU, dia harus mengajukan cuti. Demikian juga dengan Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial yang harus mengundurkan diri. Hal yang sama juga harus dilakukan Emil Dardak yang masih berstatus sebagai Bupati Trenggalek. Tiga orang tersebut harus cuti dari jabatannya.

Khusus Puti Guntur Soekarno yang menjabat anggota DPR RI harus menyerahkan surat mundur dari jabatannya. "Syarat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara," kata Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam.

Baca juga:
Polri diminta tindaklanjuti pengakuan La Nyalla soal mahar politik ratusan miliar
Satu pemikiran, Gus Ipul-Puti bakal fokus pada ekonomi dan pendidikan
Membela Prabowo dari serangan La Nyalla soal duit politik
Gus Ipul sebut tes jasmani paslon mirip tes masuk TNI
Gus Ipul sebut tes jasmani paslon mirip tes masuk TNI
Psikotes, Gus Ipul dan Khofifah ditantang mengingat dan cocokkan gambar

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.