KPU hanya beri waktu 3 hari capres-cawapres perbaiki berkas
Berkas kesehatan capres dan cawapres juga harus melalui rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerima berkas awal pasangan Capres dan Cawapres PDI-Perjuangan, Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK). Dalam berkas awal ini pasangan yang diusung dari PDIP, Nasdem, PKB, dan Hanura itu, hanya diberikan batas waktu perbaikan selama tiga hari.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, ada sejumlah dokumen yang sudah diserahkan dari kedua pasangan. Dokumen pertama terkait pencalonan yakni dokumen yang berasal di partai politik dan mitra pengusungnya.
Sementara dokumen kedua berisi biodata bakal calon sendiri. Misalnya latar belakang calon, seperti bertakwa pada Tuhan, tempat asal, dan yang terakhir mengenai laporan harta kekayaan.
"Ketiga pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani," kata Hadar usai menerima laporan berkas kedua pasangan di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Tetapi terkait laporan kesehatan, kata Hadar sebetulnya harus dilaporkan ke rumah sakit yang telah direkomendasikan oleh KPU.
Setelah laporan pertama ini, lanjut Hadar, KPU akan melakukan verifikasi terkait data yang masih ada kekurangan. Setelah diverifikasi, barulah KPU akan memberikan keterangan terkait berkas yang masih kurang.
"Dalam 3 hari ini kita akan verifikasi. Kalau ada yang kurang akan kita umumkan," tuturnya.
Baca juga:
Gowes bersama Jokowi ke KPU, JK kesulitan naik ontel
Jokowi-JK daftar capres-cawapres ke KPU
Jokowi-JK resmi daftar di KPU, PDIP minta restu rakyat Indonesia
Tiba di KPU, Jokowi-JK langsung teken berkas pencapresan
Jokowi-JK naik sepeda ontel daftar ke KPU