LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU gelar uji publik rancangan PKPU tentang Pilpres dan Pileg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terkait 2 rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Kedua rancangan PKPU itu terkait dengan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota (Pileg).

2018-04-05 11:26:57
Pemilu 2019
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terkait 2 rancangan peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Kedua rancangan PKPU itu terkait dengan pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta pencalonan peserta pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kab/Kota (Pileg).

Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, 2 peraturan itu merupakan aspek krusial untuk pemilu 2019 nanti.

"Hari ini cuma 2 saja. Tapi mungkin ini cukup krusial ya. Karena PKPU ini PKPU yang dalam tanda kutip memang jantungnya pemilu," ucap Ilham di Gedung KPU Pusat, Kamis (5/4).

Advertisement

Menurut Ilham, uji publik dilakukan agar KPU mendapatkan masukan terkait konten peraturan dari berbagai elemen masyarakat yang concern dengan pemilu dan demokrasi. Sehingga, KPU dapat menghasilkan PKPU yang lebih komprehensif, serta masyarakat pun dapat mengetahui konten peraturan tersebut, sebelum ditetapkan menjadi PKPU nantinya.

"Kita ingin mendapatkan masukan sekaligus sosialisasi terkait beberapa konten yang ada di rancangan PKPU. Masyarakat juga perlu tahu, ini loh yang kita ingin tetapkan sebagai PKPU sebagai aturan dari pencalonan tersebut. Karena masyarakat juga yang akan memilih orang-orang tersebut," katanya.

KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik hari ini. Antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, LSM, dewan pers dan perguruan tinggi. Agar nantinya, jika ditemukan poin-poin yang dianggap merugikan atau bermasalah dapag diperbaiki. Sebelum, KPU membawanya ke Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI pada hari Senin (9/4) depan.

Advertisement

"Ya. Kita undang. Sebagian sudah hadir. Di beberapa lembaga yang kita undang ini kan punya penelitian kemudian riset-riset yang memang penting bisa sarankan dalam PKPU ini," ujarnya.

"Kemudian juga parpol yang punya kepentingan terkait PKPU ini. Apakah ada nanti yang mereka anggap merugikan atau mereka anggap bermasalah dan lainnya, nah kita perlu masukan-masukan itu. Sebelum nanti kita akan sampaikan pada hari Senin besok kepada RDP dengan DPR," sambungnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Koalisi Jokowi tantang kubu oposisi adu gagasan, bukan tebar fitnah
Deretan manuver Gatot Nurmantyo ingin jadi capres
KPU: Larangan napi korupsi jadi caleg hasil diskusi dengan parpol dan tokoh agama
Ketum PPP punya tagar #Lanjutkan212 untuk lawan #2019GantiPresiden
Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan
Sebelum dapat Parpol, pencapresan Gatot Nurmantyo cuma wacana
Survei Indo Barometer Cak Imin rendah, PKB sebut hasil setiap lembaga beda

(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.