KPU gelar uji publik empat peraturan, termasuk teknis cuti presiden
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan uji publik terhadap empat peraturan KPU (PKPU) untuk pemilu 2019 nanti. Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan itu pertama untuk perihal logistik dan kedua untuk pencalonan DPD. "Ketiga, untuk kampanye dan keempat, untuk dana kampanye," ucap Arief di Gedung KPU Pusat, Senin (19/3/2018).
Teknis mengenai cuti presiden juga turut masuk ke dalam uji publik hari ini, khususnya akan dibahas di dalam pengaturan kampanye.
"Lah iya draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief.
KPU mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan dalam uji publik, antara lain, dari Bawaslu RI, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.
"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," kata Arief
Arief menuturkan, sebelum aturan disahkan memang akan melewati tahapan uji publik yang diawali oleh tahapan perancangan oleh tim sekretariat.
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang para ahli.
"Setelah itu kita lakukan uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," jelasnya.
Setelah melewati semua tahapan dan telah rapi, akan dilanjutkan ke tahapan terakhir yaitu mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)