KPU DKI godok aturan baru jelang putaran kedua pilgub
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tengah menggodok regulasi berkaitan dengan pesta demokrasi putaran kedua Pilkada 2017. Regulasi tersebut akan didiskusikan dengan KPU RI terlebih dahulu. Jika berlangsung dalam dua putaran, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para pasangan calon.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta tengah menggodok regulasi berkaitan dengan pesta demokrasi putaran kedua Pilkada 2017. Regulasi tersebut akan didiskusikan dengan KPU RI terlebih dahulu.
"Segala regulasi terkait putaran kedua sedang dalam bentuk rancangan keputusan. Keputusan itu akan dikonsultasikan lagi dengan KPU RI dan akan dilakukan uji publik untuk mendengar gagasan-gagasan, aspirasi pendapat dari masyarakat khusunya dari tim pasangan calon. Ya masih rancangan, belum bisa di putuskan karena memang belum ditetapkan (dalam dua putaran)," ujar Ketua KPUD Provinsi DKI Jakarta, Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Sudirman, Jakarta, Minggu (26/2).
Jika berlangsung dalam dua putaran, lanjutnya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan para pasangan calon (paslon) yang berhasil lolos guna menentukan regulasi dan mekanisme jalannya pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
"Nanti kami akan undang pasangan calon. Khususnya yang akan bertarung di putaran kedua," katanya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi DKI Jakarta hari ini menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta. Ini merupakan rangkaian terakhir proses penghitungan suara guna menentukan siapa yang akan memimpin Ibu Kota medio 2017-2022.
"Ini final, pada hari kita mengetahui perolehan hasil calon. Termasuk keseluruhan pilkada, jumlah pemilih dan partisipasi pemilih," terang Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno.
Namun, lanjutnya, KPUD DKI Jakarta tidak langsung menetapkan hasil perhitungan suara yang berlangsung hari ini. Melainkan terlebih dahulu menunggu jika adanya keberatan dari pihak para pasangan calon cagub cawagub terkait hasil penghitungan suara tersebut.
"Insya Allah hari ini selesai moga-moga hari ini (selesai). Jika belum selesai, maka akan dilanjutkan besok. Dan nanti kami tidak mengumumkan hasilnya dahulu. Ada waktu tiga hari sesuai ketentuan undang-undang mengajukan keberatan ke MK (Mahkamah Konstitusi)," jelasnya.
"Jika dalam waktu tiga hari kami konfirmasi tidak ada yang mengajukan keberatan, maka kami pada tgl 3-4 Maret akan mengumumkan hasil (perhitungan suara). Sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua apa tidak sekaligus akan melakukan penetapan paslon diputaran kedua," tegasnya.
Baca juga:
KPU akui banyak kekurangan saat pemungutan suara Pilgub DKI
Nasdem lapor ke Bawaslu soal larangan salati pendukung penista agama
Ketua KPU DKI: Warga Jakarta sudah matang dalam berdemokrasi
Larangan salatkan pendukung penista agama buat geram Menag & MUI
Pembelaan Anies-Sandi saat dicibir soal gagasan DP rumah nol rupiah
Soal spanduk di masjid, MUI tegaskan kewajiban salatkan jenazah
Golkar akan panggil Titiek Soeharto soal pertemuan dengan Anies