LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

KPU Diingatkan Tak Terjebak Masalah Keabsahan Berkas Dukungan Paslon di Pilkada

"Nah ketika ini menjadi potensi persoalan karena sangat mungkin saja ketika proses pengambilan keputusan di partai itu belum clear. Apalagi proses perdebatan penentuan pencalonan itu dihadapkan persoalan internal partai di tingkat daerah maupun tingkat pusat,"

2020-09-04 00:02:00
Pilkada Serentak 2020
Advertisement

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengungkapkan potensi rawan konflik pada proses pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada 2020. Salah satu yang pemicunya masalah keabsahan persyaratan pada berkas pencalonan dukungan dari partai politik yang mungkin terjadi. KPU membuka pendaftaran pada Jumat (4/9) besok.

Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan bahwa masalah keabsahan itu menyusul proses surat rekomendasi terhadap calon oleh partai politik yang memungkinkan adanya tarik ulur dalam urusan internal partai politik.

"Nah ketika ini menjadi potensi persoalan karena sangat mungkin saja ketika proses pengambilan keputusan di partai itu belum clear. Apalagi proses perdebatan penentuan pencalonan itu dihadapkan persoalan internal partai di tingkat daerah maupun tingkat pusat. Kalau ada, ini akan ada jadi rawan konflik dalam proses pencalonan," jelas Fadli dalam sesi diskusi virtual, Kamis (3/9).

Advertisement

Oleh karena itu, Fadli mengingatkan kepada penyelenggara Pilkada 2020, KPU dan Bawaslu untuk tidak terjebak dalam persoalan internal partai politik. Seperti soal dualisme surat rekomendasi bila terdapat partai politik yang terpecah kepengurusannya.

"Karena satu prinsip penting adanya kekisruhan di internal partai biarkan itu domain dari partai politik, tetapi yang menjadi domain dari teman-teman KPU. Tentu saja persoalan kepengurusan partai politik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, sampai Pusat sebagaimana yang telah terdaftar," tuturnya.

Terkait validasi untuk rekomendasi calon oleh parpol, pihak penyelenggara harus tetap mengacu pada keputusan tata usaha negara terhadap susunan struktur partai politik yang sah dan dianggap benar, selama belum ada perubahan secara resmi oleh partai politik.

Advertisement

"Walaupun secara praktis saat ini kita lihat tidak ada partai politik yang mengalami permasalahan kepengurusan partai politik di tingkat pusat. Meski pada tingkat daerah ada mungkin masalah-masalah tetapi itu tidak serius pada Pilkada 2015 yang terdapat perpecahan partai politik besar yakni Golkar dan PPP bertepatan dengan momen pilkada pada saat itu," tutup Fadli.

Baca juga:
Bakal Calon Kepala Daerah Daftar ke KPU di Waktu Akhir Rawan Timbulkan Konflik
PKS Respons PDIP: Terlalu Naif Kalau Sumbar Dianggap Tidak Ada Kemajuan
Suasana Haru Warnai Kedatangan Gibran-Teguh ke Rumah Purnomo
Mendagri Imbau Bakal Paslon Tak Melakukan Arak-arakan Saat Proses Pendaftaran
Ketua PDIP Sumbar: Puan Maharani Anak Seorang Datuk

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.