KPU Beri Kesempatan Parpol Lengkapi Berkas Hingga 14 Agustus 2022
Kendati belum lengkap, Hasyim meminta parpol tidak perlu khawatir. Sebab, KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ada sebelum batas penutupan pada 14 Agustus 2022.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari memastikan, pemeriksaan berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 yang hari ini didaftarkan akan segera diperiksa. Nantinya, berkas yang masuk akan dicocokan dengan dokumen yang diunggah masing-masing partai di sistem informasi partai politik atau Sipol.
“Jadi yang diperiksa dokumen kelengkapan persyaratan. Kategorinya lengkap atau belum lengkap,” katanya di Kantor KPU RI Jakarta, Senin (1/8).
Dia menambahkan, pemeriksaan akan menerbitkan antara dua keputusan. Pertama, parpol dinyatakan lengkap memenuhi syarat menjadi calon peserta pemilu 2024. Kedua, parpol dinyatakan sebaliknya atau tidak lengkap.
Kendati belum lengkap, Hasyim meminta parpol tidak perlu khawatir. Sebab, KPU masih memberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum ada sebelum batas penutupan pada 14 Agustus 2022.
“Kalau sudah lengkap, KPU menerbitkan berita acara yang menyatakan dokumen persyartan sudah lengkap dinytatakan terdaftar.. Bagi yang belum lengkap masih ada kesehatan sampai 14 Agustus 2022 hingga jam 24 malam untuk melengkapinya..ini proses sedang berjalan,” jelas Hasyim.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 55 tahun 2020, ada 3 kategorisasi parpol yang harus mengikuti tahapan Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
1) parpol pemilu peserta 2019 yg lolos Parlemen treshold (PT)
2) parpol pemilu peserta 2019 yg tidak lolos PT
3) parpol baru
Kemudian, berdasarkan putusan MK tersebut, terhadap 3 partai memiliki beda perlakuan untuk tata pendaftarannya:
A) untuk parpol kategori satu satu perlakuannya adalah mendaftar dan kemudian dilakukan verifikasi administrasi
B) Sementara untuk kategori dua tiga perlakuannya adalah mendaftar, verifikasi administrasi dan yang memenuhi syarat dilanjut verifikasi faktual.
Namun demikian penetapan parpol dilakukan bersamaan 14 Desember 2022, termasuk parpol lokal Aceh. Hingga saat ini, KPU sudah mendata sebanyak 39 parpol dan 8 partai lokal Aceh sebagai calon peserta pemilu yang akan mengikuti verifikasi.
Reporter: M Radityo
(mdk/fik)