Komite Pemantau Pemilu Ingatkan Parpol Jaga Etika Jelang Pemilu 2024
Kelompok masyarakat sipil terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. Laporan ini buntut ajakan Zulkifli memilih anaknya sambil bagi-bagi minyak goreng di Lampung, beberapa waktu lalu.
Kelompok masyarakat sipil terdiri dari Kata Rakyat, LIMA Indonesia, dan KIPP Indonesia melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan ke Bawaslu RI. Laporan ini buntut ajakan Zulkifli memilih anaknya sambil bagi-bagi minyak goreng di Lampung, beberapa waktu lalu.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia Kaka Suminta menilai, PAN dapat menjadi role model etika berdemokrasi dalam penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan Kaka Suminta saat menyoroti perdebatan dan polemik soal dugaan kampanye Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu.
"Ini menjadi momentum untuk bangsa Indonesia. Bukan hanya untuk pemantau pemilu dan Bawaslu memahami etika minimal dalam berdemokrasi dan dalam kepemiluan," kata Kaka Suminta di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa,(19/7).
Simak berita Pemilu 2024 selengkapnya di Liputan6.com
Kaka mengajak dan mendorong semua pejabat negara terkhusus yang memiliki jabatan di partai politik untuk dapat menjaga etika. Menurutnya selama ini bangsa Indonesia sudah terlalu jauh mengabaikan etika berdemokrasi. "Etika-etika lain harus ditegakkan sudah terlalu jauh bangsa ini mengabaikan etika," jeas Kaka.
Sementara itu, Pendiri Lingkar Madani (Lima) Indonesia Ray Rangkuti ingin, tidak hanya PAN yang membuat pernyataan terkait permasalahan soal etika ini.
"Tujuannya melaporkan. Pertama tentu memastikan apakah di dalam peristiwa itu terjadi setidaknya dua hal," ungkap Ray.
Di satu sisi, Ray tahu sebenarnya dugaan ini sudah dibantah oleh PAN yakni kegiatan bukan dilakukan saat menjabat sebagai Mendag.
Tanggapan PAN
PAN menilai, laporan masyarakat kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan karena kampanye putrinya saat bagi-bagi minyak goreng tidak tepat. Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto menilai, laporan tersebut tidak punya dasar dan cuma cari sensasi. Yandri menilai, tidak ada yang dilanggar Zulkifli Hasan dalam UU Pemilu.
"Enggak tepat dan enggak punya dasar. Mungkin cari sensasi saja, mungkin ya. Jadi menurut saya, saya meyakini tidak ada yang dilanggar oleh bang Zul terhadap UU Pemilu," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/7).
Yandri menuturkan, Zulkifli Hasan tidak sedang berkampanye Pemilu 2024. Zulkifli melakukan bagi-bagi minyak itu saat acara partai. Sehingga dinilai tidak ada pelanggaran apapun.
Yandri yang mengaku wakil ketua Pansus yang menyusun UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan sanksi itu bisa diberi ketika sudah masuk masa kampanye. Saat ini masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai.
"Saya ini kan pembuat UU Nomor 7 Tahun 2017, jadi sanksi itu atau pelanggaran itu ada kalau di masa kampanye. Sedangkan, ini masa kampanye nanti tadi saya baru dengan bu Betty anggota KPU bahwa masa kampanye itu hanya 75 hari mulai November 2023," kata Yandri.
"Nah di masa itu memang enggak boleh memberikan sesuatu, menjanjikan sesuatu, kampanye di musholla, di sekolah, itu enggak boleh. Tapi kalau sekarang boleh, orang ngasih bantuan, memberikan sesuatu. Memang tugas partai begitu," jelasnya.
(mdk/rnd)