Komisi IX ingin BPOM seperti KPK, bisa menyita dan menindak
Laporan dari BPOM terkait peredaran makanan dan obat palsu sering lolos dari tindaklanjut aparat penegak hukum.
Maraknya peredaran obat dan makanan palsu di sejumlah daerah mencuri perhatian DPR. Atas kasus ini, banyak pihak berpendapat seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diberi kewenangan lebih untuk menyidik dan menindak.
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengaku setuju dengan usulan itu. Kewenangan itu, katanya, perlu diberikan untuk dapat melakukan pencegahan dan menindak langsung praktik peredaran makanan dan obat palsu di lapangan.
"Saya sih setuju, BPOM bisa seperti KPK. Karena kalau cuma sidak tapi tidak bisa sita dan sidik, percuma. Kejadiannya ya jadi seperti selama ini, lolos," kata Irma saat dihubungi, Selasa (13/9).
Sejauh ini, Irma melihat laporan dari BPOM terkait peredaran makanan dan obat palsu sering lolos dari tindaklanjut aparat penegak hukum. Hal tersebut, lanjutnya, malah tidak memberikan efek jera kepada para pelaku.
"Karena kalau dilepasin ke Bareskrim saja seperti selama ini, BPOM tidak bisa kawal. Selain ada yang sering lolos, hukumannya juga tidak membuat efek jera," terangnya.
Agar usulan itu terealisasi, Irma berujar perlunya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal penguatan wewenang BPOM.
"Perlu dibuat Perppu yang dilekatkan pada UU Kesehatan. Ya tiga (poin) tadi. Sidak, sita, sidik," jelas Irma.(mdk/eko)