LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Komisi III Ingatkan Perppu UU KPK Tetap Butuh Persetujuan DPR

Desmond mengatakan, kendati Perppu dikeluarkan, tetap harus disetujui oleh DPR. Dia menyebut tidak bisa sepihak oleh Istana saja. Jika tidak disetujui maka tetap UU KPK yang baru disahkan yang berlaku.

2019-09-23 15:17:38
Revisi UU KPK
Advertisement

Presiden Joko Widodo didesak untuk mengeluarkan peraturan pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan revisi UU KPK. Namun, Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa mengingatkan, Perppu tetap harus mendapat persetujuan dari DPR.

Desmond mengatakan, kendati Perppu dikeluarkan, tetap harus disetujui oleh DPR. Dia menyebut tidak bisa sepihak oleh Istana saja. Jika tidak disetujui maka tetap UU KPK yang baru disahkan yang berlaku.

"Peraturan pengganti undang-undang, harus disetujui dengan DPR, bukan sepihak, kalau sepihak tidak setuju ya berlaku UU KPK yang sekarang yang dibikin sekarang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/9).

Advertisement

Anggota Fraksi Gerindra itu belum menyatakan apakah menolak atau mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu. Dia menegaskan, menolak belum berarti membatalkan undang-undang.

"Kita baru, Perppu itu apapun dilakukan kita kaji, masa kita belum apa-apa sudah menolak Perppu. Alasan penolakan, ini apa? Penolakan persepsi kami di Partai Gerindra belum tentu membatalkan, jangan berpikir terlalu jelek dulu," jelasnya.

"Kami belum bersikap karena masih belum jelas apa yang harus kami sikapi," tutup Desmond.

Advertisement

Diberitakan, Presiden Joko Widodo diminta bersikap konsisten terhadap dua undang-undang yang pembahasannya dinilai bermasalah di DPR. Jokowi telah menyatakan meminta penundaan pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KHUP). Namun, hal sama tidak dilakukan terhadap revisi UU KPK hingga berujung disahkan menjadi undang-undang.

Masih ada jalan bagi Jokowi untuk menunjukkan konsistensinya. Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menuturkan, Jokowi bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru direvisi. Itu menjadi hak prerogatif Presiden tanpa harus meminta pandangan siapapun. Jokowi bisa menggunakan kekuasaannya secara penuh.

"Jadi saya kira, makanya kenapa perlu menuntut konsistensi saja. Kalau Jokowi menggunakan aspirasi publik untuk minta DPR menunda proses pembahasan di RKUHP, kenapa sikap yang sama dia tidak lakukan ketika mendengar protes publik terkait UU KPK yang sudah disahkan," ujar Lucius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (22/9).

Baca juga:
Polisi Pertebal Pengamanan Gedung KPK Usai Demo Anarkis
Kritik UU KPK dan Tolak RKUHP, Mahasiswa UMI Gelar Demo di Makassar
4 Organisasi Mahasiswa di Jember Tolak Berbagai Regulasi Baru
DPR Nilai Sistem Dua Tingkat Dalam UU Baru Perkuat Kinerja KPK
Menuntut Konsistensi Jokowi, Perppu Jalan Keluar Batalkan UU KPK Hasil Revisi
Dugaan Transaksional Pemerintah dan DPR di Balik Ngebutnya Pengesahan Beragam UU
Kebut UU KPK Hingga MD3, DPR Seolah Balapan Liar

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.