LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Komisi III DPR minta polisi jelaskan secara gamblang kasus makar 313

Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya karena sebetulnya pasal mengenai makar sudah dihapus. "Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah dihapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tegasnya.

2017-04-06 02:00:00
Aksi 313
Advertisement

Beberapa hari ini tengah ramai kasus dugaan makar yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al Khaththath di hari Jumat (31/3) lalu jelang aksi 313. Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mulfachri Harahap mengatakan, pihak kepolisian harus memberikan penjelasan secara gamblang tentang dugaan kasus pemufakatan makar tersebut.

"Saya berharap aparat kepolisian bisa segera memberikan penjelasan secara terang benderang karena makar masalah yang serius," kata Mulfachri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

Menurutnya, kepolisian harus memberikan penjelasan yang sejelas-jelasnya karena sebetulnya pasal mengenai makar sudah dihapus.

"Kita tahu di dalam KUHP pasal ini sudah dihapus, dan yang tersisa bisa diterapkan kalau buktinya kuat. Polisi harus terang benderang dalam hal ini," tegasnya.

Oleh karena itu, politikus PAN ini menambahkan, kasus makar ini harus didasari oleh bukti-bukti yang kuat.

"Makar itu adanya bukti-bukti yang kuat dan fakta-fakta. Polisi harus sungguh-sungguh karena ini permasalahaan serius. Hukumannya sangat maksimal, bisa sampai hukuman mati," ungkapnya.

Untuk penerapan penanganan kasus makar sendiri, kata Mulfachri, aparat kepolisian harusnya berkaca pada kasus-kasus sebelumnya. Dimana kasus sebelumnya cenderung berujung dengan tidak adanya bukti yang cukup untuk menjerat secara pindana.

"Kita lihat sendiri, beberapa di antaranya dituduh sudah dilepas dan tidak terbukti. Saya ingin menstraching polisi untuk tidak mudah untuk mengambil hukum tuduhan telah atau sedang melakukan makar," tandasnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap Sekjen FUI Muhammad Al Khaththath diamankan kepolisian menjelang aksi mendesak pencopotan Basuki Tjahaja Purnama dari kursi gubernur DKI Jakarta pada Jumat (31/3). Al Khaththath, yang juga pimpinan aksi dikenal 313 itu dibekuk kepolisian karena dituding kepolisian melakukan makar.

Tudingan itu berdasarkan penyelidikan kepolisian yang memantau pergerakan Al Khaththath bersama empat orang lainnya menjelang aksi 313. Empat orang itu merupakan peserta aksi 313 yang kini berstatus sebagai tersangka makar termasuk Al Khaththath.

Mereka adalah Zainudin Arsyad, Irwansayah, Dikho Nugraha, dan Andry. Kelimanya diamankan di tempat berbeda menjelang aksi 313.

Baca juga:
Kuasa hukum Sekjen FUI bantah bakal ada aksi besar setelah 313
Pembelaan Sekjen FUI dituding melakukan makar
Kuasa hukum minta polisi tak asal tetapkan tersangka makar
Mengerikannya rencana makar 313 versi polisi
Polisi sebut tersangka makar bakal gelar aksi serentak di 5 kota
Tim Pembela Muslim bantah Sekjen FUI mau tabrakkan truk ke DPR
Pengacara Sekjen FUI protes cara polisi lakukan penangkapan

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.