Komisi II DPR yakin keputusan Perppu Ormas tak lagi ditunda
Komisi II DPR yakin keputusan Perppu Ormas tak lagi ditunda. Sehingga di paripurna nanti tinggal melaporkan dan mengesahkan yang diputuskan komisi II.
Komisi II DPR kembali menggelar rapat kerja terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang organisasi masyarakat (ormas), Senin (23/10). Dalam rapat ini akan dipaparkan pandangan fraksi dan pengambilan putusan tingkat satu (putusan komisi) adanya Perppu ormas.
"Ya saya sampai sekarang masih optimis ya. Karena kita sudah maksimal komunikasi ke berbagai pihak dan fraksi, bahwa kita selesaikan ini di komisi II dengan kesepakatan musyawarah mufakat," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
"Sehingga di paripurna saya tinggal melaporkan dan tinggal mengesahkan apa yang di komisi II," sambungnya.
Dalam rapat ini hadir Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Rudiantara. Ketiganya hadir sebagai perwakilan dari pemerintah.
Sebelumnya pada hari Jumat (20/10) pekan lalu komisi II mengagendakan rapat kerja untuk membacakan bagaimana sikap Komisi II terhadap Perppu Ormas. Namun pembacaan putusan tersebut ditunda. Sebab, masih ada fraksi yang ingin meminta waktu untuk melakukan konsolidasi internal terkait putusan tersebut.
"Ada beberapa fraksi yang meminta waktu untuk berkoordinasi dia antara pimpinan partai dan pimpinan fraksi dan di antara semua anggota fraksi," kata Ketua komisi II, Zainudin Amali saat membuka rapat kerja, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (20/10).
Setelah melakukan rapat pengambilan keputusan tingkat I, Komisi II akan membawa putusan Perppu tersebut ke dalam sidang paripurna. Mereka menargetkan mengadakan rapat paripurna pada hari Selasa (24/10).
"Dari kita tidak ada masalah tentang itu (penundaan putusan dari Komisi II). Tapi ada kesepakatan bahwa penundaannya hanya sampai hari Senin jam 10.00 WIB. Jadi hari Senin tanggal 23 kita sudah harus melakukan rapat kerja," ujarnya.
"Kemudian siang atau sorenya kita melaporkan ke Bamus (Badan Musyawarah) sehingga jadwal yang kita sepakati tanggal 24 kita akan laporkan pembahasan Perppu Ormas ini di paripurna tidak akan terganggu," lanjutnya.
Baca juga:
Senin, Komisi II DPR sampaikan putusan soal Perppu Ormas
Gerindra klaim ada partai pendukung pemerintah terpaksa dukung Perppu Ormas
Sebut ingin kuatkan Pancasila, alasan PKS konsisten tolak Perppu Ormas
Di hari 3 tahun Jokowi-JK, Forum Ulama Jabar kembali demo tolak Perppu Ormas
Gerindra usul revisi Perppu Ormas: Tak ingin pemerintah jadi otoriter
Usai bertemu Wiranto, PAN tetap tolak Perppu Ormas dengan catatan
Tak bersikap, MUI serahkan Perppu Ormas ke DPR dan MK