Ketum PKB: Dana Abadi Pesantren Merupakan Kehadiran Negara
Cak Imin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, ia berharap pesantren semakin eksis dan maju.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang diteken Presiden Joko Widodo tertanggal 2 September 2021.
Perpres tersebut diketahui membahas mengenai dana abadi pesantren yang sejak lama dinantikan kalangan pesantren. Menurutnya, dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya di Pasal 49 ayat 1 dan 2.
“Terima kasih pak Jokowi. Tentu saya bersyukur permintaan PKB terkait dana abadi pesantren dijawab Presiden dengan menerbitkan perpres ini. Ini adalah bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi,” kata Cak Imin di Jakarta, Selasa (14/9).
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkesra itu menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Karena itu, Cak Imin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, ia berharap pesantren semakin eksis dan maju.
"Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah," ujarnya.
Di sisi lain, Cak Imin menyatakan pesantren harus terus mendapat dorongan serius dari pemerintah. Sebab, pesantren terus berusaha menjadi prototipe pencegahan Covid-19 yang realistis dengan protokol kesehatan yang rapi tanpa mengesampingkan tradisi kepesantrenan.
“Kita lihat sendiri pesantren-pesantren ini justru terus berupaya eksis meski dihantam pandemi. Daya tahannya patut kita acungi jempol. Pembelajaran tatap muka alhamdulillah lancar karena mereka peduli protokol kesehatan,” tukasnya.
Untuk diketahui, Fraksi PKB terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
UU Pesantren adalah produk sekaligus komitmen bersama DPR dan Pemerintah dalam mengapresiasi keberadaan dan peran pesantren sejak pra kemerdekaan, mengisi kemerdekaan dan di masa pembangunan era industri dan digitalisasi.
Baca juga:
Perpres Jokowi: Pesantren Wajib Laporkan Dana CSR ke Menag
Jelang HUT Ke-76, TNI AL Gelar Serbuan Vaksinasi di Pondok Pesantren
Gubernur Anies: Ponpes Kerap Terlibat Atasi Masalah Bangsa Termasuk Covid-19
Kemenag Terbitkan Panduan Penyelenggaraan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren
Wamenag: Vaksinasi Pesantren Terus Dikebut
Menag : Vaksinasi untuk Santri Wujud Partisipasi Pesantren Capai Herd Immunity
Viral Santri Terbangkan 'Pesawat Garuda', Langsung Disebut Penerus BJ Habibie