Ketum PAN nilai wacana angket PKPU larangan eks korupsi nyaleg berlebihan
Zulkifli menyebut eks napi korupsi yang pencalonannya sebagai caleg ditolak KPU bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang berisi larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg). Zulkifli menilai wacana penggunaan hak angket atas terbitnya PKPU itu berlebihan.
"Saya kira pansus angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ada, kita hormati saja KPU," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (3/7).
Zulkifli menyebut eks napi korupsi yang pencalonannya sebagai caleg ditolak KPU bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu.
"Kalau memang mau mendaftarkan kalau di tolak KPU bisa proses ke Bawaslu," ucapnya.
PKPU tersebut, menurutnya, sebagai dasar penilaian masyarakat terhadap partai pengusung caleg tersebut. Aturan ini juga bisa mencegah kritik masyarakat terhadap DPR.
"Saya kira ada bagusnya, waktu dulu saya menolak keras. Tapi itu salah satu mencegah karena saya dengar banyak juga yang begitu mau didaftarkan. Iya kan nanti DPR jadi sasaran lagi kan. Belum maju saja DPR jadi sasaran lagi," jelas Zulkifli.
Sebelumnya, Fraksi PPP DPR RI mewacanakan pengggunaan hak angket atas dikeluarkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Kebijakan itu diduga melanggar beberapa Undang-Undang.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Polemik PKPU caleg eks koruptor, ketua DPR inginkan solusi yang elegan
DPR, Kemenkum HAM & KPU akan bertemu cari solusi soal PKPU
Dukung KPU larang koruptor jadi caleg, Dedi Mulyadi bilang agar rakyat tak terlukai
PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung