Ketum PAN dukung DPR bentuk pansus kabut asap, cari siapa dalangnya
"Jangan sampai kita di sini sesak napas yang bakar ngopi-ngopi di luar negeri," kata Zulkifli Hasan.
Bencana kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap di sejumlah wilayah Indonesia semakin parah. Tidak sedikit masyarakat yang meninggal akibat sakit pernapasan karena kabut asap tersebut.
DPR pun mewacanakan bakal membentuk Pansus kabut asap guna mencari pihak yang paling bertanggungjawab atas peristiwa ini. Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mendukung DPR membentuk pansus kabut asap.
"Soal asap ini memang terbaik itu mencegah terbakar. Kalau sudah terbakar kena kan Singapura. Jadi mencegah. Ini kan mau bentuk pansus, harus fokus pada siapa yang membakar itu. Jangan sampai kita di sini sesak napas yang bakar ngopi-ngopi di luar negeri. Cari siapa pelakunya, kasih hukum yang berat," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10).
Zulkifli berharap, agar Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Siti Nurbaya tidak melulu disalahkan. Sebab, bagi Zulkifli ada bagian dari kultur masyarakat yang sulit dicegah.
"Itu perilaku kita habis panen bakar lahan, budaya. Kehutanan itu korban perilaku dan budaya orang-orang. Karena saya sudah enggak menteri boleh dong ngomong begitu. Budaya kita habis bertani membakar kan itu budaya. Di kampung saya juga begitu. Di seluruh Indonesia juga begitu. Itu yang harus diubah," terang Ketua MPR ini.
Dia menegaskan, bahwa harus ada sosialisasi agar masyarakat tak bermain api di lahan gambut. "Mencegah orang yang mau buka lahan tapi tak bermodal. Yang sengaja memang dosa besar. Itu yang harus diberikan efek jera jangan hukumannya sebulan bebas," imbuhnya.
Selain itu, dia menampik jika di zaman ketika dia menjadi Menteri LHK, terdapat berbagai permasalahan terkait peraturan ijin membakar lahan. Zulkifli menjelaskan, bahwa dia pernah memberikan kebijakan moratorium.
"Kalau di zaman saya kan kita moratorium. Kalau sebelumnya banyak izin. Kalau di zaman saya moratorium enggak boleh ada izin baru (buka lahan)," pungkasnya.(mdk/rnd)