Ketua Umum PAN: Hak angket KPK diputuskan sepihak, kita tolak keras
Zulkifli mengatakan keputusan pengajuan hak angket itu dinilainya diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi. "Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari hak angket itu menyatakan pendapat kepada Presiden atau pemerintah. Laa ini KPK bukan pemerintah," jelasnya.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyatakan menolak dengan tegas adanya usulan pengajuan hak angket kepada KPK yang telah diputuskan secara sepihak oleh DPR. Sebelumnya, sidang paripurna DPR mengesahkan usulan pengajuan hak angket KPK untuk membuka BAP tersangka pemberi keterangan palsu dalam kasus e-KTP, politikus Hanura Miryam S Haryani.
"Saya menolak dengan keras pengajuan hak angket itu, yang diputuskan secara sepihak oleh DPR," kata Zulkifli Hasan seperti dilansir Antara, Sabtu (29/4).
Lebih lanjut Zulkifli mengatakan keputusan pengajuan hak angket itu dinilainya diambil secara sepihak karena tidak dilakukan penyampaian pendapat fraksi.
"Lucunya parpol-parpol yang mendukung ini kan tahu muara dari hak angket itu menyatakan pendapat kepada Presiden atau pemerintah. Laa ini KPK bukan pemerintah," jelas Ketua MPR ini.
Apalagi, tambah Zulkifli, saat ini KPK sedang melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar karena itu pasti akan menjadi pertanyaan dari masyarakat. Karena itu, Zulkifli meminta KPK jalan terus melakukan pengusutan atas kasus-kasus besar seperti kasus e-KTP.
Zulkifli menegaskan pihaknya akan terus menentang pengajuan hak angket ini yang dinilainya salah kaprah.
Baca juga:
Gerindra tegaskan walk out dari paripurna karena komitmen dukung KPK
ICW sebut hak angket DPR untuk KPK tidak sah
Praktisi Hukum ragukan anggota DPR yang menolak hak angket KPK
Soal hak angket DPR, ICW minta KPK tak hadiri proses politik ilegal
NasDem akan komunikasi dengan fraksi lain soal kelanjutan angket KPK
PKB tuding Fahri rampas hak anggota DPR sebab buru-buru ketok angket
PPP bakal kirim surat protes persetujuan angket KPK ke pimpinan DPR