Ketua Pansus sebut perpanjangan masa kerja akan ditentukan kehadiran KPK
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus akan ditentukan oleh cepat atau tidaknya KPK hadir memenuhi rapat. Masa kerja Pansus angket KPK akan habis pada 28 September 2017.
Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan perpanjangan masa kerja Pansus akan ditentukan oleh cepat atau tidaknya KPK hadir memenuhi rapat. Masa kerja Pansus angket KPK akan habis pada 28 September 2017.
"Kalau menurut saya kalau KPK bisa hadir ada kesiapan bisa terkonfirmasikan bisa lebuh cepat, itu harapan kami," kata Agun di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9).
Namun, kata Agun, dari rapat bersama Komisi III, KPK sepertinya belum bersedia hadir dalam waktu dekat.
"Kita kan enggak tahu, siapa tahu raker dengan Komisi III ada perubahan-perubahan yang terjadi di KPK. Tapi kalau sementara berpedoman pada pernyataan di rapat kemarin kan masih nampak kecenderungan masih belum mau," tegasnya.
Meski begitu, Agun menegaskan, Pansus akan tetap bekerja hingga masa kerjanya habis dengan maksimal. Dia berharap, Pansus bisa mengambil keputusan sebelum 28 September 2017.
"Yang jelas sebelum tanggal 28 kita akan terus kerja. Pansus itu setiap hari kerja kalau anda mau tahu. Ya sebelum 28 kita sudah ada keputusan," tutupnya.(mdk/bal)