Ketua Pansus: 9,5 Usulan Demokrat diakomodir di RUU Pilkada
Hanya usulan Pilkada cukup satu putaran masih menuai perdebatan sejumlah fraksi.
Partai Demokrat mendukung Pilkada langsung dalam draft RUU Pilkada di Panja. Namun tidak begitu saja, Demokrat punya 10 syarat yang harus diakomodir sebelum mendukung Pilkada langsung.
Ketua Panja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengatakan, belum seluruhnya permintaan Demokrat diakomodir dalam RUU Pilkada. Menurut dia, ada satu isu yang masih diperdebatkan dalam syarat Demokrat itu.
"Demokrat mengusulkan langsung dengan 10 usulan penyempurnaan, baru diterima 9 setengah," kata Hakam di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (24/9).
Dia menjelaskan, satu syarat Demokrat tersebut adalah soal panitia uji publik. Di mana Demokrat ingin panitia itu bisa membatalkan dan mengesahkan calon kepala daerah, namun fraksi lain menolak hal itu.
"Setengahnya uji publik bisa membatalkan pencalonan, mayoritas fraksi bilang uji publik tidak bisa membatalkan pencalonan," kata Hakam.
Sementara usulan lainnya, kata dia, sudah masuk dalam pasal RUU Pilkada. Misalnya, soal politik uang dan pelanggaran anarkis yang dilakukan calon kepala daerah maupun tim sukses.
"Usulan dari Demokrat yang lain diterima karena sudah masuk, usulan sudah masuk dalam draft yang selama ini dirumuskan, sanksi pelanggaran anarki, politik uang sudah diadopsi pembahasannya," terang Hakam.
Sementara yang masih dibahas di Panja, yakni soal usulan Pilkada hanya cukup satu putaran saja. Namun itu belum disepakati juga oleh fraksi-fraksi lain.
"Semua usulan penyempurnaan diterima yang masih dibahas tentang mekanisme saja. Misal usulan Pilkada cukup satu periode, berapapun perolehannya itu jadi pemenang, itu belum di sepakati," pungkasnya.
Baca juga:
Pembahasan RUU Pilkada di Panja DPR berlangsung alot
'Kalau enggak boleh milih langsung, perang aja kita dah'
PPP solid dukung pilkada lewat DPRD di paripurna besok
Tukang ojek sampai penjual rujak bersuara minta pilkada langsung
Jelang RUU Pilkada diketok, PAN solid pilkada via DPRD