LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua KPU soal putusan MK: Tidak ada puas atau tidak puas

"Kami menjalankan tugas, jadi bukan memihak salah satu pasangan calon," kata Husni.

2014-08-21 22:47:32
KPU
Advertisement

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik tidak merespons secara berlebihan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya gugatan Pilpres 2014 yang diajukan Prabowo-Hatta. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, bagi pihaknya tidak ada istilah puas atau tidak puas atas putusan tersebut.

"Sebagaimana sikap kami dari awal, kami menjalankan tugas, jadi bukan memihak salah satu pasangan calon. Jadi tidak ada puas atau tidak puas, tapi bagaimana kami berupaya menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Husni di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Husni mengatakan, sejak awal pihaknya hanya berkonsentrasi terhadap pertanggungjawaban atas pekerjaan yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat TPS sampai dengan rekapitulasi tingkat nasional.

"Kemudian MK memberi penilaian. Dan penilaiannya seperti yang kita sudah dengar, seluruh dalil yang diadukan oleh pihak pemohon tidak terbukti," kata Husni.

Sementara itu, komisioner KPU, Ida Budhiati menjelaskan, selama proses di MK pihaknya hanya menjalani tahapan hukum saja.

"Tentu sebagai penyelenggara pemilu kami memahaminya memberi penjelasan klarifikasi. Kewajiban kami mengklarifikasi dan mengajukan dokumen pendukung. Ini kewenangan MK untuk  melakukan penilaian. Kami mempertanggungjawabkan secara verbal dan tertulis tidak hanya menyampaikan dalil tapi mendukung dengan dokumen yang relevan. MK bijak pertimbangkan fakta hukum," kata Ida di lokasi yang sama.

Meski demikian, kata Ida, atas putusan ini pihaknya mengaku akan menjadi pelajaran berharga. Sebab, pihaknya merasa sudah melakukan yang terbaik.

"Itu menjadi catatan yang berharga bagi penyelenggara Pemilu apabila dilaksanakan tugas kami masih ada kekurangan kami. Kami manusia biasa yang jauh dari sempurna. Kita sama sama memberikan evaluasi," terangnya.

Seperti diberitakan, setelah bersidang selama hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) pukul 20.44 Wib. Pada saat putusan dibacakan, massa yang sebelumnya ricuh di depan Gedung MK mencair.(mdk/ren)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.