LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua Komisi III DPR Usul Pembentukan Panja Tindak Pidana Narkotika

Usulan ini menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.

2021-06-28 16:30:54
Kasus Narkoba
Advertisement

Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry mengusulkan agar Komisi III DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika. Pihaknya akan menggelar pertemuan bersama sejumlah lembaga terkait untuk menyamakan visi pemberantasan narkoba.

Ini menyikapi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang telah memvonis tiga terpidana kasus narkoba mendapatkan hukuman 15 tahun penjara, dan tiga orang menerima hukuman 18 tahun penjara.

"Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum, khususnya tindak pidana narkotika, saya sebagai Ketua Komisi III DPR RI akan menginisiasi dibentuknya Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika," kata Herman dilansir Antara, Senin (28/6).

Advertisement

Padahal di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, keenam orang tersebut telah divonis hukuman mati. Menurut Herman, Komisi III DPR akan segera mengajak Kabareskrim Polri, Ketua BNN, Dirjen Lembaga Pemasyarakatan, dan penegak hukum lain untuk duduk bersama membahas masalah ini secara objektif.

Dia menjelaskan, pembentukan panja itu diharapkan ada satu perspektif yang sama terkait visi dan misi untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya.

"Kami di DPR tentu juga siap jika dalam pembahasan ini dibutuhkan perubahan-perubahan legislasi," ujarnya.

Advertisement

Herman juga menyampaikan keprihatinan terkait keringanan hukuman terhadap enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram tersebut.

Dia menilai, keringanan hukuman tersebut tidak sejalan dengan kinerja baik Satgas Merah Putih dalam mengungkap kasus penyelundupan narkoba berskala besar.

"Keringanan hukuman yang didapat para terpidana kasus sabu-sabu 402 kilogram ini cukup memprihatinkan, bahkan bisa dibilang melukai rasa keadilan di masyarakat," katanya.

Menurut dia, semua pihak harus menyadari betapa mengerikannya dampak peredaran narkoba, khususnya jenis sabu-sabu pada masyarakat.

Dia mengatakan, dengan perhitungan bahwa 1 kilogram sabu bisa dipakai oleh empat ribu orang, artinya ada sekitar 1,6 juta anak bangsa yang terancam seandainya saja Satgasus Merah Putih Polri tidak berhasil menggagalkan penyelundupan tersebut.

Herman menegaskan, diterimanya banding dari kuasa hukum para terpidana oleh Pengadilan Tinggi Bandung tentu disayangkan, karena membuat kinerja baik Satgasus Merah Putih Polri selama ini menjadi tidak berarti hanya dalam sekejap.

Dia mengatakan, menindaklanjuti kejadian tersebut, maka dirinya mendorong dibentuk Panja Penegakan Hukum terkait Tindak Pidana Narkotika Komisi III DPR RI.

Baca juga:
Wapres Minta Sindikat Narkoba Ditindak Tegas dan Dimiskinkan
Ditjen PAS Gagalkan 300 Penyelundupan Narkoba Selama Pandemi Covid-19
Wapres Beri 4 Arahan ke BNN dalam Memberantas Narkoba di Indonesia
Narkoba Adalah Zat Adiktif yang Berbahaya Bagi Tubuh, Ketahui Macam & Efek Sampingnya
Wapres Ma'ruf Canangkan Desa Bersih Narkoba

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.