Ketua Komisi II DPR dukung Mendagri tak nonaktifkan Ahok
Ketua Komisi II DPR dukung Mendagri tak nonaktifkan Ahok. Kendati demikian, Komisi II akan memanggil Menteri Tjahjo untuk dimintai penjelasan terkait langkah pengangkatan kembali Ahok saat rapat kerja pada 22 Februari mendatang.
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali menilai, keputusan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menunggu tahap penuntutan sebelum memberhentikan Basuki T Purnama dari jabatan Gubernur DKI Jakarta sudah tepat. Amali meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Tjahjo untuk menunggu Jaksa memberikan tuntutan sebelum mengambil keputusan.
"Sikap Mendagri benar menunggu apa yang jadi tuntutan jaksa ini berbeda jangan disamakan OTT dan langsung masuk atau tuntutan lima tahun," kata Amali di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2).
Kendati demikian, Komisi II akan memanggil Menteri Tjahjo untuk dimintai penjelasan terkait langkah pengangkatan kembali Ahok saat rapat kerja pada 22 Februari mendatang.
"Kita raker dengan mendagri 22 Februari, bisa saja bahas itu, raker evaluasi," jelasnya.
Empat partai yakni Gerindra, Demokrat, PKS dan PAN sepakat membentuk Pansus Hak Angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dilakukan pemerintah karena mengangkat lagi Ahok. Politisi Partai Golkar mengaku tidak masalah jika Pansus akan memeriksa Mendagri.
"Silakan di pansus saja, kalau kita bukan hanya urusan itu saja, kalau anggota tanyakan tak masalah. Kita bebas mau tanya apa saja sepanjang koridor pengawasan dan mitra kita," tandasnya.
Baca juga:
Partai NasDem sebut hak angket buat Ahok cuma buang waktu
PAN setuju usulan hak angket untuk berhentikan Ahok
Gerindra, PKS dan Demokrat bakal boikot rapat dengan Ahok
PKS sebut PAN, Demokrat dan Gerindra sepakat hak angket kasus Ahok
Ahok belum dinonaktifkan, Gerindra usul pansus 'Ahok Gate' dibentuk
Wakil Ketua DPR: Kami kecewa mendagri tak berhentikan sementara Ahok
Ahok belum dinonaktifkan, Demokrat dukung PKS gunakan hak angket