Ketua DPR: Wilayah tak terjangkau internet menghambat kemajuan masyarakat
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Kominfo agar operator seluler segera menjangkau seluruh daerah, sehingga tidak ada lagi pelosok desa di Indonesia yang mengalami 'blank spot' atau tak terjangkau layanan seluler.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Kementerian Kominfo agar operator seluler segera menjangkau seluruh daerah, sehingga tidak ada lagi pelosok desa di Indonesia yang mengalami 'blank spot' atau tak terjangkau layanan seluler.
Bambang Soesatyo mengatakan hal itu guna merespons masih banyaknya daerah terpencil di Indonesia yang belum memiliki akses komunikasi.
"Wilayah yang masih 'blank spot' akan menghambat kemajuan masyarakat," kata Bambang Soesatyo dikutip dari Antara, Selasa (27/3).
Sebagai ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, mengingatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, agar segera membuat regulasi yang mewajibkan provider untuk melakukan subsidi silang 'blank spot area' di daerah-daerah terpencil dengan mendirikan BTS (menara pemancar ulang).
Menurut Bambang, salah satu faktor penyebab minimnya akses komunikasi adalah kondisi geografis Indonesia yang merupakan negara kepulauan.
"Saya harapkan Kementerian Kominfo dapat segera mencari solusi guna mengatasi minimnya akses komunikasi itu," katanya.
Politisi Partai Golkar ini juga meminta, Kementerian Kominfo melakukan pemetaan secara menyeluruh terhadap wilayah-wilayah yang masih minim atau tidak dapat menjangkau akses komunikasi.
Akses komunikasi, kata dia, sangat dibutuhkan bagi warga negara Indonesia untuk meningkatkan daya saing manusia dan ekonomi di era digital.
Baca juga:
Ketua DPR ingin Indonesia-Georgia berbagi pengalaman berantas korupsi
DPR gencarkan lobi di IPU agar dukung Indonesia jadi DK PBB
Bamsoet dorong penyelesaian konflik Rohingya demi masa depan ASEAN
Ketua DPR minta Kemendag gencarkan operasi pasar untuk tekan harga bawang
TKI terancam hukuman mati, Bamsoet minta Kemenaker tingkatkan pengawasan
Bamsoet: Demokrasi zaman now harus junjung tinggi etika dan hukum