LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua DPR: RUU PKS Bukti Keberpihakan Terhadap Perempuan dan Korban Kekerasan Seksual

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bukti keberpihakan kepada perempuan. Menurutnya, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021.

2021-03-23 16:09:41
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Advertisement

DPR telah menggelar rapat paripurna pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2021. Salah satunya RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah bukti keberpihakan kepada perempuan. Menurutnya, penyerapan aspirasi publik selalu menjadi pertimbangan utama DPR dalam menetapkan RUU prioritas dalam Prolegnas 2021.

"Keinginan publik dipertimbangkan untuk kemudian dilakukan kajian mendalam terkait pro dan kontranya sebelum RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun ini," katanya usai Paripurna di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (23/3).

Advertisement

"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," tuturnya.

Dia menilai, masuknya RUU PKS ini sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap korban kekerasan seksual.

"Lewat RUU PKS ini negara memperlihatkan keberpihakannya kepada korban kekerasan seksual," ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.

Advertisement

Puan menambahkan, berbagai kelompok sipil perempuan sebelumnya terus mendorong urgensi masuknya RUU PKS ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021. RUU ini disebut akan menjadi payung hukum yang memberi perlindungan di tengah maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Diketahui, menurut data Komnas Perempuan, terjadi 432.471 kasus kekerasan seksual selama 2019. Komnas Perempuan juga menyampaikan bahwa kasus kekerasan seksual naik 792 persen selama 12 tahun terakhir dan sebanyak 3 perempuan Indonesia alami kekerasan seksual dalam setiap 2 jam.

Banyak di antara korban kekerasan seksual yang merupakan anak. Pada 2019, jumlah anak yang menjadi korban kekerasan seksual mencapai 2.341 orang.

Baca juga:
Baleg DPR Paparkan 6 Isu Krusial dalam RUU PKS
KUHP Belum Jangkau Kekerasan Seksual, Baleg DPR Sebut RUU PKS Mendesak Disahkan
RUU PKS Masuk Prolegnas 2021, Menteri PPPA Dorong Segera Disahkan DPR
6.554 Kasus Kekerasan Perempuan, Menteri PPPA Minta RUU PKS Segera Disahkan
Fatayat NU Jihad Melawan Kekerasan Seksual Lewat RUU PKS
Anggota DPR Dorong RUU PKS Segera Disahkan agar Tren Kekerasan Seksual Menurun

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.