LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Ketua DPR ke Demokrat soal angket: Sabar, suasana biar tenang dulu

Setnov menuturkan pihak yang berwenang melakukan penyadapan telah diatur dalam UU ITE, yakni BIN, KPK dan lembaga yang diberi kewenangan khusus.

2017-02-03 21:18:02
SBY Disadap
Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto angkat bicara terkait usulan hak angket Fraksi Partai Demokrat atas dugaan penyadapan ilegal percakapan Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Setnov meminta Partai Demokrat tidak terburu-buru mendorong hak angket.

"Sabar lah, suasana ini biar tenang dulu," kata Setnov di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2).

Demokrat menuding bukti rekaman percakapan SBY dan Ma'ruf yang dikantongi kubu terdakwa Basuki T Purnama didapat lewat penyadapan ilegal. Setnov menuturkan pihak yang berwenang melakukan penyadapan telah diatur dalam UU ITE, yakni BIN, KPK dan lembaga yang diberi kewenangan khusus.

Dia bercerita, saat kasus 'Papa Minta Saham', MK memutuskan bahwa bukti rekaman mantan Menteri ESDM Sudirman Said tidak sah karena dilakukan secara ilegal. Dari putusan tersebut, kata Setnov, penyadapan tidak boleh dilakukan oleh seseorang kecuali lembaga yang berwenang.

"Yaitu yang berkaitan dengan ITE, pada waktu saya kan, sudah diputuskan bahwa penyadapan itu sudah ditentukan siapa yang boleh nyadap dan ada aturannya, jadi melalui saluran itu pun sudah bisa kita lihat bawa perlu atau tidaknya, yang jelas semuanya yang penting adalah berjalan dengan baik," tegasnya.

Fraksi Partai Demokrat mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyadapan percakapan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin. Rencana ini terkait tudingan kubu terdakwa Basuki T Purnama soal permintaan permintaan SBY untuk segera mengeluarkan fatwa penistaan agama.

Anggota Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman menilai bukti rekaman yang dikantongi kubu Ahok didapat melalui penyadapan ilegal. Penyadapan ini, kata dia, menimbulkan sikap saling curiga dan mengganggu keharmonisan di masyarakat.

"Sesama anak bangsa saling curiga, saling mematai, dan berprasangka buruk dan tentu saja mengganggu keharmonisan masyarakat dan pada akhirnya menciptakan instabilitas politik," kata Benny.

Demi merealisasikan niatnya, Demokrat tengah melakukan konsolidasi dengan sejumlah fraksi partai di DPR. Pihaknya berniat mencari dukungan minimal 25 anggota DPR lintas fraksi yang setuju menggunakan hak angket.

Baca juga:
Demokrat usul hak angket, Gerindra tunggu bukti-bukti penyadapan SBY
NasDem galang kekuatan tolak ide Demokrat soal hak angket penyadapan
SBY merasa disadap, Gerindra minta DPR panggil Tito dan Budi Gunawan
PDIP akan kumpulkan partai pemerintah lawan hak angket Demokrat
Usulan hak angket penyadapan SBY sepi peminat, ini kata Demokrat

Advertisement
(mdk/dan)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.