Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono minta Setya Novanto dipidana
Jika Setya Novanto terbukti benar melakukan itu, maka harus meminta maaf sekaligus mengundurkan diri dari Ketua DPR.
Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Ancol, Bowo Sidik Pangarso mendesak Ketua DPR Setya Novanto dijerat pidana. Apalagi jika terbukti bahwa politisi yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta jatah saham Freeport sekaligus menjual nama Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla adalah benar Setya Novanto.
"Harus dibawa ke ranah hukum, karena ini praktik kolusi. Saham yang harusnya utuh masuk ke negara nanti jika itu benar terbukti SN melakukan itu, kan sahamnya bisa masuk ke orang per orang ini kan jelas merugikan negara. Tapi ini konteksnya jika SN benar terbukti melakukan itu," ujar Bowo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (17/11).
Anggota Badan Anggaran DPR ini melanjutkan, jika Setya Novanto terbukti benar melakukan itu, maka harus meminta maaf sekaligus mengundurkan diri. Sebab, kata dia, Setya Novanto menyalahgunakan jabatannya.
"Ini jika SN itu benar terbukti mencatut nama Presiden, maka SN harus meminta maaf kepada semua rakyat Indonesia karena telah melecehkan simbol negara dengan mencatut namanya," tuturnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman Said melaporkan anggota DPR yang menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta Freeport memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Belakangan diketahui, nama anggota DPR yang dimaksud adalah Setya Novanto yang tak lain Ketua DPR.
Setya Novanto juga dilaporkan karena meminta diberi saham proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, Setya Novanto disebut-sebut meminta saham Freeport 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla.
(mdk/noe)