LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Keterbatasan Kursi, Sekjen PPP Akui Rangkap Jabatan di MPR dan Komisi III DPR

Menurutnya, dalam undang-undang MD3, pimpinan MPR atau DPR tidak dilarang merangkap jabatan sebagai anggota komisi.

2019-10-23 16:51:57
DPR
Advertisement

PPP telah menempatkan kader-kader di tiap komisi DPR. Namun, PPP juga membatasi penempatan kadernya di tiap komisi karena keterbatasan jumlah kursi.

Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan partainya hanya mendapat jatah 19 kursi di DPR. Jumlah itu membuat PPP terbatas menempatkan kader di 11 Komisi DPR. Alternatif yang diambil adalah rangkap jabatan.

Lagipula, menurutnya, dalam undang-undang MD3, pimpinan MPR atau DPR tidak dilarang merangkap jabatan sebagai anggota komisi.

Advertisement

"Jadi, maknanya bukan Pimpinan DPR atau MPR itu dilarang jadi anggota komisi, tidak harus. Jadi boleh, mubah," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10).

Arsul menuturkan dia kembali ditempatkan di Komisi III yang mengevaluasi lingkup hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Mitra kerja Komisi III DPR adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Setjen MPR, dan Setjen DPD.

Dia menambahkan, jumlah anggota fraksi PPP di Komisi III hanya dirinya. Tidak hanya di Komisi III saja, penempatan satu anggota fraksi PPP juga terjadi di komisi VII dan Komisi IX.

Advertisement

"PPP kan hanya punya 19 kursi. Maka dari 11 komisi itu 8 komisi ada 2 anggota fraksi PPP duduk di sana, kecuali 3 komisi hanya 1 (anggota fraksi PPP) yakni di komisi III, saya sendiri, Komisi VII energi dan juga Komisi IX. Itu hanya satu saja, maka saya harus bekerja keras," tandasnya.

Baca juga:
DPR Terima Surat Penunjukan Idham Aziz Jadi Kapolri dari Presiden Jokowi
Kembali Dipercaya Jadi Menteri, Yasonna akan Mundur dari Anggota DPR
Rapat Paripurna Sahkan Komposisi AKD dan Tugas Pimpinan DPR
Anggota DPR Protes Paripurna Molor, Puan Ungkap Karena Terima Tito Karnavian
Sidang Paripurna Bahas Alat Kelengkapan Dewan

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.