Kepala SMPN di Jakbar diduga terlibat kampanye caleg Gerindra, ini tindakan Anies
Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Moh. Arief yang dilakukan di lingkungan SMPN 127 Jakarta Barat.
Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran kampanye Caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra, Moh. Arief yang dilakukan di lingkungan SMPN 127 Jakarta Barat. Panwaslu menyebut Kepala SMPN 127 Jakarta Barat, Mardiana diduga melanggar kode etik karena terlibat kampanye.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan semua aparatur sipil negara (ASN) harus netral dalam rangka perhelatan politik di Indonesia. Anies juga meminta bantuan berbagai pihak untuk mengawasi dan melapor jika ada ASN yang tak netral.
"Semua ASN harus menunjukkan netralitas dan mari saling awasi. Saling ingatkan, jangan biarkan bila ada kolega terlibat dalam kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagai ASN," kata Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (17/10/2018).
Termasuk, kata Anies, ASN yang bertugas di sekolah negeri, seperti guru dan kepala sekolah. Jika melanggar, lanjut dia, pihaknya akan menindak tegas ASN tak netral.
"Semua yang menyalahi ketentuan akan ditindak. Nanti kalau ada yang lapor kita akan proses," jelas Anies.
Baca juga:
Dana saksi tanggung jawab parpol, mengapa negara diminta membiayai dari APBN?
Anies Baswedan ajak warga DKI pastikan terdaftar di DPT Pemilu 2019
KPU lapor dana kampanye parpol ke DPR, PSI paling besar Rp 185 miliar
KPU dan Bawaslu ogah kelola dana saksi senilai Rp 2,5 triliun
DPR usul dana saksi pemilu ditanggung pemerintah dan masuk ke APBN 2019