LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kemendagri: Dalam UU, pengamanan, kesehatan, protokoler melekat di capres petahana

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

2018-04-09 23:43:48
Pilpres 2019
Advertisement

Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro mengatakan Peraturan Pemerintah atau PP mengenai cuti kampanye calon presiden atau capres petahana masih dalam tahap pembahasan.

"Masih dibahas Kemendagri dengan Kemenkum HAM. Baru harmonisasi," kata Suhajar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Dia menjelaskan dalam PP itu nantinya akan disepakati bahwa pengaturan yang tetap berdasarkan prinsip tidak boleh adanya kekosongan pada pimpinan negara.

Advertisement

Sedangkan untuk fasilitas yang diterima capres petahana, Suhajar menyebut ketentuannya berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBN).

Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.

Advertisement

"Sebagai presiden Republik Indonesia tidak boleh (kosong). Karena di UU sudah mengatur bahwa fasilitas pengamanan, kesehatan, protokoler tetap melekat di presiden. Itu saja pegangan kita," papar dia.

Suhajar juga menyatakan pada PP tersebut juga akan mengatur penyelenggaraan kampanye capres petahana yang lebih fleksibel.

Untuk jadwal kampanye, lanjut dia, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Pratikno akan melaporkannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di dalam undang undang sudah jelas, presiden kampanye, Menteri Sekretariat Negara akan menyampaikan jadwal kampanye presiden," jelas Suhajar.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ketum PPP bicara kriteria cawapres Jokowi dan Prabowo
Gerilya relawan Gatot Nurmantyo coba curi suara Jokowi
Aturan dana sumbangan kampanye capres dari Parpol baru jadi perdebatan di DPR
Kiai dan ulama di Lampung dukung Cak Imin jadi Cawapres
Idrus: Orang yang memahami keberhasilan Jokowi pelan-pelan merapat

(mdk/rzk)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.