Kasus Yuyun bikin PPP makin yakin buat UU larangan peredaran miras
Yuyun diperkosa 14 orang yang di bawah pengaruh minuman keras.
Kasus pemerkosaan gadis 14 tahun Yuyun membuat semua orang prihatin. Yuyun diperkosa 14 orang di tengah hutan. Usai diperkosa hingga tewas, Yuyun dibuang begitu saja.
Ketua Pansus RUU Minuman Beralkohol (Minol) di DPR RI Arwani Thomafi menilai, kasus kekejaman itu terjadi karena bahaya minuman keras. Diketahui, pelaku pemerkosa melakukan tindakan keji di bawah pengaruh minuman alkohol.
"Itu yang mendorong Fraksi PPP mengusulkan adanya norma pelarangan miras. Karena, jelas sekali bahwa mereka melakukan itu akibat pengaruh miras," ujar Arwani saat dihubungi, Senin (9/5).
"Dan itu akan berulang terus. Bisa jadi ini tinggal nunggu saja siapa dan dimana giliran berikutnya," ujar Arwani.
Politikus PPP itu mengatakan, peredaran miras sesungguhnya tidak cukup diatur hanya dengan pembatasan dan pengendalian saja, tapi juga harus dikedepankan lagi dengan semangat pelarangan.
Untuk itu, lanjut Arwani, aturan mengenai peredaran miras yang tertuang dalam RUU Minol seperti yang diusulkan oleh DPR, perlu didukung dengan sikap yang sama oleh pemerintah.
"Sudah terlalu banyak korban, khususnya perempuan. Kita melihat dari sisi ini saja. Kebijakan ini penting untuk mempertegas posisi negara dalam melindungi warganya," ujar Arwani.
"Usulan DPR terkait RUU larangan minuman beralkohol sudah tepat. Kita tidak bisa hanya melihat dari sisi kepentingan ekonomi semata," pungkasnya.
Baca juga:
Bir jenis baru di Australia pakai bahan baku ragi bulu pusar
Ini dia efek buruk alkohol untuk jantung
Bea Cukai Batam musnahkan 14.352 kaleng bir dan jutaan rokok ilegal
Waduh, bir ini dibuat dari bagian tubuh pribadi model seksi
Bawa mobil sambil mabuk, Jessica seruduk 5 motor di Tangsel
Jelang perayaan Hari Nyepi, 1,141 ton arak Bali dibuang ke got
Arak dan Sopi asal Indonesia berpotensi ekspor ke Korea Selatan