KASN Temukan 128 Kasus Netralitas ASN di Pilpres 2019
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi membeberkan, terdapat 5 daerah yang kasus pelanggarannya paling banyak yaitu Sulawesi Selatan 30 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, Jawa Timur 7 kasus.
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mendapatkan laporan dari Badan Pengawas Pemilu terkait netralitas ASN di Pilpres 2019. Sepanjang 1 Januari 2019 hingga 15 April 2019 ditemukan 128 kasus ASN yang diduga melanggar kode etik, 52 kasus sedang dalam proses verifikasi.
Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyidikan, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi membeberkan, terdapat 5 daerah yang kasus pelanggarannya paling banyak yaitu Sulawesi Selatan 30 kasus, Jawa Tengah 15 kasus, Sulawesi Tenggara 14 kasus, Sulawesi Barat 10 kasus, Jawa Timur 7 kasus.
Hal itu berdasarkan Berita Acara yang diberikan oleh Bawaslu. Made menjelaskan, tiap kali melaporkan Bawaslu kerapkali memberikan cakram padat berisikan foto atau gambar bahwa ASN tersebut ikut dalam pertemuan atau kampanye.
"Jadi dalam bentuk cakram padat dilaporkan ke kami. Pada hari ini, si anu datang ke kampanye. Banyak sekali," ucap dia.
Selanjutnya, Komisi Aparatur Sipil Negara mempelajari laporan. Apabila dinyatakan bersalah KASN bakal merekomendasi Pejabat Pembina Kepengawaian (PPK) untuk menjatuhkan sangsi tergantung dari gradasinya.
Sebagian yang sudah diproses mendapatkan kategori hukuman sedang. Dia menjelaskan, hukuman sedang macam-macam, bisa satu tahun tidak naik pangkat, bisa satu tahun tidak dinaikan gaji berkala.
"Rekomendasi kami biasanya ini Berita Acara dari Bawaslu. Misalnya terbukti datanya ini faktanya ini maka dengan ini kami rekomendasikan satu yang bersangkutan terkena hukuman sedang," jelas dia.
Ia mengatakan, PPK harus menjalani rekomendasi selambat-lambatnya 14 hari dari waktu yang ditentukan. Ketika PPK tidak mengindahkan akan kembali dikirim surat.
"Saudara PPK dalam 10 hari kamu harus jatuhkan sangsi sesuai rekomendasi kami. Dalam hal tidak melaksanakan rekomendasi kami sesuai pasal 33 Undang-Undang No 5 Tahun 2014 rekomendasi KSN tidak diikuti PPK maka KASN lapor presiden," tandas dia.
Baca juga:
Soal Netralitas di Pemilu, ASN Banyak Lakukan Pelanggaran di Media Sosial
KemenPAN-RB Sebut ASN di Sulsel Paling Banyak Melanggar Netralitas Pemilu
KASN Sebut Banyak ASN Tak Sadar Langgar Aturan Netralitas di Medsos
Bawaslu Periksa ASN Pemprov Jateng Karena Kampanyekan Caleg di Akun Facebooknya
Menteri PAN-RB Sebut ASN tak Netral dalam Pemilu Tidak Lebih dari 1 Persen
ASN Boleh Hadir di Kampanye Capres-Cawapres Asal Tak Pakai Atribut