LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. POLITIK

Kapolri: 'Obor Rakyat' bisa kena pidana umum

Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.

2014-06-18 13:55:00
Advertorial
Advertisement

Kasus kampanye hitam oleh Tabloid Obor Rakyat sudah diselidiki kepolisian. Sejumlah saksi kini tengah diperiksa.

"Kita sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan semua sudah dalam proses penyelidikan sejak kasus ini masuk ke Bareskrim," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman , seperti dikutip dari antaranews, Rabu (18/6).

Menurut Sutarman , Obor Rakyat bisa ditindak karena disinyalir melanggar UU Pers, tindak pidana umum, dan Undang-Undang Pemilu.

"Tapi semua bergantung pada hasil penyelidikan. Bisa saja dia melanggar ketiganya atau salah satu. Yang pasti kita akan berlakukan sesuai ketentuan hukum," jelasnya.

Terkait dengan pernyataan Dewan Pers yang mengatakan Obor Rakyat tidak memenuhi aspek kelembagaan pers, Sutarman mengaku akan terus berkoordinasi dengan lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu.

"Kita akan cari tahu undang-undang pers mana yang dilanggar. Kalau memang tidak ada izin tetapi disebarkan ke masyarakat tentu ada tindakan hukumnya," imbuh Kapolri.

Sutarman menegaskan akan mengusut tuntas kasus ini walau dicurigai ada keterlibatan pihak Istana di dalamnya.

"Semua sama di hadapan hukum. Siapa pun yang bersalah akan kita tindak dan Polri tidak akan bisa diintervensi oleh siapa pun," jelasnya.(mdk/cza)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.